Konawe Selatan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan aktivitas tambang nikel tanpa izin oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Auditorat Keuangan Negara IV mencatat pembukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dari jumlah itu, seluas 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 5,13 hektare lainnya masuk kawasan Hutan Lindung (HL).
Selain membuka kawasan hutan, PT TIS juga dinilai abai terhadap kewajiban lingkungan. Perusahaan belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pasca tambang untuk pemulihan lahan pasca-eksploitasi, padahal aturan mewajibkan hal itu sebelum kegiatan produksi berjalan.
Namun, klaim berbeda justru datang dari manajemen PT TIS. Sugianto Farah, perwakilan perusahaan, membantah keras temuan BPK.
Menurutnya, PT TIS tidak pernah melakukan penambangan di kawasan hutan sebagaimana yang disebutkan auditor negara.
“Begini, PT TIS ini berada di wilayah sertifikat dan sebagian SKT milik rakyat, bukan (kawasan hutan). Itupun baru sekitar 1 hektaran. Baru satu perusahaan mining, bisa di cek dilapangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9).
Sugianto bahkan menuding laporan BPK tidak kredibel. Ia menyebut dokumen pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Itu bohong itu, sekarang kalau ada mana surat BPK?. Soal jamrek, yang luasan itu kita sudah ajukkan di pusat, dan sudah masuk tahap ke tiga,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa perusahaan memang mulai beroperasi sejak 2014, tetapi kala itu belum melakukan produksi maupun penjualan karena terkendala fasilitas terminal khusus (Tersus) atau jetty.
“Memang saat itu ada RKAB kami, tetapi kegiatan kami belum melaksanakan pengiriman (penjualan) karena tidak ada jetty,” pungkasnya.
Editor: Redaksi








