Kendari – Seperti hujan yang akhirnya turun setelah kemarau panjang, nasabah BTN A99 Corp Land akhirnya bisa bernapas lega. Perumahan yang sebelumnya menjadi sorotan kini menunjukkan itikad baiknya dengan mengembalikan dana nasabah yang sempat tersangkut dalam polemik.
M, salah satu nasabah yang sebelumnya mengalami kendala dalam kepemilikan rumah, mengungkapkan rasa syukur setelah dana yang ia bayarkan dikembalikan sepenuhnya.
“Alhamdulillah, semua pembayaran saya kepada BTN A99 Corp Land telah dikembalikan. Saya sangat berterima kasih atas itikad baik dari pihak perumahan dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cepat,” ujar M, Minggu (2/3).
Langkah BTN A99 Corp Land ini menjadi angin segar bagi para nasabah lain yang sempat khawatir kehilangan hak mereka. Tak hanya itu, Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) yang sejak awal mengadvokasi kasus ini turut mengapresiasi respons cepat dari pihak pengembang.
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, menilai langkah BTN A99 Corp Land adalah contoh positif bagi dunia properti yang kerap diwarnai sengketa.
“Kami mengapresiasi niat baik BTN A99 Corp Land yang telah mengembalikan dana nasabah. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kepedulian terhadap hak-hak konsumennya dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Fardin menekankan bahwa bisnis properti tak hanya soal menjual rumah, tapi juga menjaga transparansi dan kepercayaan. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar ke depan komunikasi antara pengembang dan konsumen lebih terbuka.
“Ke depan, kami berharap agar pihak perumahan lebih terbuka dalam menjelaskan kebijakan mereka kepada nasabah. Dengan komunikasi yang baik, permasalahan seperti ini bisa diminimalisir agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tambahnya.
AP2 Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan serupa dan memastikan hak-hak konsumen tetap terjaga.
“Kami selalu siap membantu masyarakat yang menghadapi kendala dalam mendapatkan haknya. Ke depan, kami juga berharap ada regulasi yang lebih ketat dan transparan agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat,” tegas Fardin.
Di sisi lain, BTN A99 Corp Land menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam pengelolaan unit perumahan.
Perwakilan tim kuasa perumahan, Dedi, menjelaskan bahwa sesuai kebijakan, nasabah yang menunggak lebih dari dua bulan tanpa konfirmasi akan kehilangan hak atas unit yang dipesan. Namun, dalam kondisi tertentu, pihaknya tetap memberikan kebijakan khusus, termasuk pengembalian dana.
“Kami memiliki aturan yang jelas terkait pembayaran. Jika ada keterlambatan lebih dari dua bulan dan tidak ada konfirmasi dari nasabah, maka perumahan berhak melakukan take over sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dedi.
Meski demikian, BTN A99 Corp Land tetap berusaha menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan yang lebih fleksibel.
“Kami sudah menyelesaikan pengembalian dana untuk beberapa nasabah, termasuk saudara M dan N. Kami berharap hal ini bisa menjadi contoh bahwa perumahan tetap mengutamakan keadilan dan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tutupnya.
Editor: Redaksi