BTN A99 Corp Land Kendari Diduga Lelang Rumah Tanpa Persetujuan Pemilik

Ilustrasi salah satu unit rumah di perumahan BTN A99 Corp Land Kendari yang diduga dilelang tanpa persetujuan pemilik. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Harapan seorang ibu berinisial M untuk memiliki rumah impian di BTN A99 Corp Land, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari harus kandas begitu saja.

Bagai petir di siang bolong, rumah yang belum sempat ia tinggali dikabarkan telah berpindah tangan—diduga dilelang oleh pihak developer tanpa persetujuannya.

Padahal, ibu M telah membayar hingga Rp30 juta untuk rumah tersebut. Akad pembelian ia tanda tangani pada November 2023, dan sejak saat itu, ia rutin membayar angsuran.

Namun, nasib berkata lain. Pada Desember 2024, ia mengalami kendala finansial yang membuatnya menunggak pembayaran selama dua bulan, hingga Januari 2025.

Di tengah tunggakan itu, pihak BTN A99 Corp Land masih menghubunginya melalui pesan dan telepon. Ibu M bahkan sempat menjanjikan pembayaran pada 21 Januari 2025.

“Waktu itu saya janji tanggal 21 Januari 2025, tapi saya belum melakukan pembayaran karena belum ada uang,” ujarnya, Kamis (27/2).

Namun, hanya tiga hari setelah janjinya, pada 24 Januari 2025, ia menerima pesan peringatan dari admin BTN A99 Corp Land.

“Katanya, ‘Ibu, saya sampaikan sekali lagi, kalau Ibu tidak merespons, rumah akan dilelang oleh kantor’,” ungkapnya.

Sayangnya, ponselnya dalam kondisi rusak, sehingga ia baru membaca pesan tersebut beberapa hari kemudian.

Lalu, tanpa ada peringatan lebih lanjut, pada 15 Februari 2025, kabar mengejutkan datang dari pihak marketing BTN A99 Corp Land: rumahnya telah di-takeover, dan seluruh dana yang telah ia bayarkan dinyatakan hangus.

“Assalamu’alaikum, saya mau infokan rumahnya sudah di-takeover, tapi hangus semua dananya karena menunggak dua bulan,” demikian pesan yang diterimanya.

Kaget dan tak percaya, ibu M segera menghubungi pihak marketing untuk meminta penjelasan. Namun, bukannya mendapat jawaban, ia justru diminta datang langsung ke kantor.

Dengan harapan mendapatkan kejelasan, pada Senin, 24 Februari 2025, ia mendatangi kantor BTN A99 Corp Land. Namun, yang ia temui justru pemandangan yang mengecewakan.

“Saya ke kantor pukul 15.00 WITA, tapi tidak dibuka pintu. Saya gedor-gedor hampir setengah jam, tidak ada respons. Padahal, banyak kendaraan di luar dan karyawannya ada di dalam semua,” tuturnya.

Tak ingin tinggal diam, ibu M mencoba mencari jalan lain dengan mendatangi bank pada 26 Februari 2025. Namun, jawaban dari pihak bank justru semakin membuatnya bingung.

“Saya bilang ini rumah saya, tapi pihak BTN A99 Corp Land bilang rumah saya sudah disita bank. Pihak bank justru belum mengetahui itu,” jelasnya.

Kebingungannya semakin menjadi ketika pada 27 Februari 2025, ia menerima notifikasi transaksi pembayaran rumah. Namun, anehnya, pembayaran itu bukan ia yang lakukan, melainkan pihak lain yang tak ia kenal.

Saat ditanya apakah dalam akad pembelian ada klausul mengenai lelang otomatis jika menunggak dua bulan, ibu M dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah diberitahu hal tersebut sebelumnya.

“Tidak ada. Tapi menurut informasi dari marketing yang saya baru tahu di tanggal 25 Februari, kalau ada perjanjian ketika menunggak dua bulan, pihak BTN A99 Corp Land yang ambil alih,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, kasus seperti ini rupanya bukan pertama kali terjadi di BTN A99 Corp Land. Beberapa nasabah lain juga mengalami permasalahan serupa.

Kini, ibu M tak tinggal diam. Ia didampingi oleh Aliansi Pemuda dan Pelajar Sultra (AP2 Sultra) untuk memperjuangkan haknya.

“Iya, saya didampingi mereka dan berharap hak-hak saya diperlakukan secara adil,” katanya.

Menanggapi kasus ini, Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh BTN A99 Corp Land ia menyebut bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai praktik penipuan yang dilakukan secara sistematis.

“Setelah kami menyimak cerita ibu ini dari awal hingga akhir, kami sangat prihatin sekaligus geram dengan perilaku yang dipertontonkan oleh BTN A99 Corp Land. Kami menduga kuat ini adalah kasus penipuan,” tegas Fardin saat diwawancarai.

AP2 Sultra telah resmi mendampingi ibu M dalam memperjuangkan hak-haknya. Menurut Fardin, tidak ada transparansi yang diberikan oleh pihak BTN A99 Corp Land terkait nasib rumah yang sudah dibayar cicilannya hingga Rp30 juta.

“Kasihan, haknya dirampas begitu saja. Dia sudah mengeluarkan uangnya, tapi ketika dia mempertanyakan kejelasan status rumahnya, tidak ada jawaban pasti,” lanjutnya.

Fardin juga mengungkapkan bahwa pada Selasa (25/2), pihaknya telah mendampingi ibu M untuk mendatangi kantor pemasaran BTN A99 Corp Land. Namun, mereka hanya ditemui oleh staf lapangan, tanpa kehadiran pimpinan perusahaan yang bisa memberikan jawaban konkret.

“Kami hanya ditemui oleh karoco-karoconya (bawahan, red). Tidak ada pimpinan yang memberikan jawaban pasti. Kami ingin tahu dasar hukum mereka melakukan pengambilalihan rumah hanya karena keterlambatan dua bulan. Mereka bilang itu aturan kantor, ya coba tunjukkan kepada kami, apakah usernya pernah menandatangani klausul seperti itu atau tidak?” katanya.

Lebih jauh, AP2 Sultra juga menerima informasi bahwa ibu M bukanlah satu-satunya korban. Beberapa nasabah lain mengaku mengalami permasalahan serupa, di mana rumah mereka diduga dialihkan tanpa mekanisme yang transparan.

Menanggapi hal ini, AP2 Sultra memastikan bahwa perjuangan mereka tidak hanya berhenti pada satu kasus. Mereka siap mengawal kasus-kasus serupa hingga tuntas, termasuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Kasus ini adalah langkah awal bagi kami untuk memperjuangkan hak-hak korban BTN A99 Corp Land. Pada Senin (3/3) mendatang, kami akan mengadakan aksi gerakan untuk menyuarakan kasus ini sekaligus membuka ruang bagi korban-korban lain agar berani bersuara,” ungkap Fardin.

Selain itu, AP2 Sultra juga akan melayangkan laporan resmi ke Polresta Kendari pada hari yang sama.

“Hari Senin nanti, selain aksi, kami juga akan melakukan pelaporan ke Polresta Kendari. Jika benar ada unsur pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu untuk mendorong proses pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Fardin berharap kasus ini dapat menjadi titik balik bagi nasabah lain yang merasa dirugikan agar tidak tinggal diam dan ikut memperjuangkan hak mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN A99 Corp Land masih belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut, media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk melakukan konfirmasi.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!