Kendari – Tak bisa dipungkiri, ketika suatu kabupaten atau kota, provinsi, bahkan kementerian lembaga di negeri ini, sangat mengharapkan agar pengelolaan keuangannya bisa menjadi lebih baik dari tahun ke tahun.
Sebab, jika pengelolaan keuangan menjadi baik, maka dapat diartikan dan dipastikan suatu daerah atau kementerian lembaga tersebut berhasil mengelola keuangannya dengan baik meskipun masih ada kesalahan disana sini, namun sifatnya kecil dan bisa dituntaskan.
Dan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah yang berhak mengeluarkan penilaian itu yang sebelumnya dilakukan melalui audit. Jika pengelolaanya baik, maka akan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, dan ini yang selalu diharapkan seluruh daerah maupun kementerian lembaga.
Selanjutnya, jika pengelolaannya kurang baik atau buruk, maka akan mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian atau WDP, dan ini yang selalu dihindari dan tidak diinginkan.
Tak terkecuali Kabupaten Kolaka Timur atau Koltim, sejak berdiri pada 2013 lalu, baru pada Tahun 2018 berhasil meraih WTP, dan ini diraih empat kali berturut-turut hingga 2021.
Namun, pada pengelolaan keuangan Tahun 2022, Koltim mendapat predikat WDP. Bukan tanpa alasan raihan ini didapat, ditahun ini, sejumlah persoalan muncul ditambah lagi terjadi transisi pemerintahan dari seorang Pj bupati, ke bupati berikutnya yakni Abd Azis SH MH yang menjabat hingga saat ini.
Abd Azis masuk memimpin daerah ini sudah masuk kategori penghujung tahun atau tepatnya pada 22 Agustus 2022, dimana saat itu ia menjadi Wakil Bupati Koltim definitif sekaligus Plt Bupati Koltim.
Rentang waktu 4 bulan hingga akhir 2022, memang tidak maksimal untuk ia membenahi semua dengan segudang dan carut marut masalah yang menggunung, sehingga tak dapat dihindarkan jika Koltim akhirnya mendapatkan WDP pengelolaan keuangan 2022.
Atas raihan ini, tak sedikit yang mencibir bahkan menganggap kehadirannya gagal menyelamatkan daerah ini dari predikat tersebut. Komentar sana-sini bahkan cacian muncul, namun itu tak dihiraukannya.
Baginya, berbagai anggapan tersebut adalah cambuk dan motivasi untuk menumbuhkan tekad agar tahun berikutnya bisa jauh lebih baik dan kembali meraih WTP yang ke-5 kali sejak daerah ini berdiri.
Dan, apa yang dia yakini dan janjikan benar-benar terwujud. Pada kegiatan penyerahan laporan pengelolaan keuangan daerah Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Sultra Rabu 22 Mei lalu, Abd Azis yang turut hadir bahkan mewakili bupati walikota yang hadir untuk menyampaikan sambutan, Koltim yang dipimpinnya kembali meraih WTP.
Sekedar mengingat, pengelolaan keuangan 2023 adalah mutlak tanggungjawab dirinya sepenuhnya. Karena ditahun ini ia sepenuhnya sudah menjadi nahkoda. Beda di 2022 ia sudah hadir memimpin namun sudah diujung tahun. Meski demikian, hasil WDP di 2022 sepenuhnya ia tanggung dan tak menampik dan pada akhirnya berbagai komentar miring muncul.
”Alhamndulillah, predikat WTP ini adalah kerja-kerja kita semua seluruh elemen pemerintahan di Kolaka Timur. Mulai dari saya sebagai bupati, sekda, pimpinan OPD, Asisten, staf ahli hingga ke kelurahan. Dan, kita bertekad untuk mempertahankan predikat ini ditahun-tahun mendatang. Bahkan meningkatkannya,” ucap Abd Azis saat menerima predikat ini.
Sekarang, saatnya kita mendukung upaya-upaya Bupati Koltim ini dan jajaran, agar kedepan pengelolaan keuangan daerah ini tetap mendapat WTP. Yang berarti, progres pembangunan juga mengalami perkembangan yang jauh lebih baik.
Predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini merupakan yang ke lima di bawah kepemimpinan Bupati Koltim, Abd Azis.
Predikat WTP ini diterima langsung Bupati Koltim Abd Azis dalam acara Penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 di Kantor BPK Sultra pada Rabu (22/5).
Dijelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 merupakan kegiatan konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945 dan sebagai bentuk pelaksanaan paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan Negara.
Hal ini juga diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tenang perbendaharaan Negara, undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, serta undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan Pemeriksa Keuangan.
ADVETORIAL