News  

Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Suasana sidang vonis yang dijalani Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (8/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara kepada Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (8/5/2026).

Abdul Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp4,1 miliar terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang bersumber dari anggaran sebesar Rp126,3 miliar.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum terdakwa, La Ode Suparno Tammar, mengonfirmasi bahwa vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan putusan hakim adalah 4 tahun 3 bulan,” ujar La Ode Suparno, Sabtu (09/05/2026).

Kasus yang bermula dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkap adanya aliran dana dari pihak kontraktor kepada Abdul Azis guna memuluskan pengerjaan proyek RSUD tersebut.

Fakta persidangan membuktikan adanya praktik lancung dalam alokasi dana pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat di Kolaka Timur.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!