Kendari – Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka penganiayaan bernama Arahim (24) setelah sempat buron kurang lebih selama tiga bulan.
Tersangka ditangkap di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (7/10).
Diketahui, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial H (25) di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin, 25 Juli 2022, lalu sekitar pukul 22.20 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban bertengkar dengan seorang perempuan berinsial D. Pertengkaran itu disaksikan oleh tersangka. Tersangka kemudian menarik perempuan berinisial D untuk pulang.
Tak lama kemudian, tersangka datang kembali menemui korban untuk mengajak berbicara. Di saat itu, teman tersangka datang satu persatu menggunakan motor.
“Di situ tersangka dan korban sempat berkelahi satu lawan satu,” jelas Fitrayadi.
Dalam perkelahian itu, korban sempat terjatuh. Dan saat berusaha berdiri, tersangka mencabut badik di pinggangnya dan langsung menikam korban dua kali mengenai bawah ketiak dan kepala korban.
Tersangka dan kawan-kawannya kemudian pergi meninggalkan korban. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Poasia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menganiaya korban menggunakan badik.
“Motif penganiayaan itu tersangka sakit hati sering diejek oleh korban,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi