Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Mubar Ditangkap!

LD buronan kasus pencabulan anak di bawah umur di Muna Barat. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kusambi Kabupaten Muna Barat menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial LD (50) di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, pada Senin (9/1) sekitar pukul 10.00 WITA.

Pelaku LD diduga mencabuli seorang anak berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolres Muna, melalui Kapolsek Kusambi AKP La Ode Gia mengatakan, setelah cukup bukti pelaku ditangkap dan langsung ditahan.

“Pelaku mencabuli korban sekitar Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WITA di rumah pelaku,” kata La Ode Gia.

Menurut La Ode Gia, aksi pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Pelaku juga sempat buron selam satu bulan lebih.

“Tadi pagi pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah buran sekitar satu bulan,” katanya.

Kini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D, ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang–undang Subs Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang–undang.

“Pelaku terancam hukum 15 tahun kurungan penjara,” pungkas La Ode Gia.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!