Buton – Seorang pria berinisial LAH (38), warga Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap polisi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, dan kini mendekam di sel tahanan Polres Buton.
Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar sedang berjalan pulang usai mengikuti kegiatan belajar. Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan terduga pelaku yang berada di sekitar lokasi karena sedang menjaga hewan ternaknya.
Diduga memanfaatkan situasi sekitar yang relatif lengang, LAH kemudian mengajak korban menuju sebuah bangunan kosong yang tak jauh dari lokasi. Aksi tersebut rupanya tak luput dari perhatian seorang warga berinisial D yang merasa curiga melihat gelagat keduanya.
Kecurigaan saksi terbukti. D segera mendekati lokasi dan membawa korban menjauh dari tempat tersebut sebelum mengantarkannya pulang. Kepada orang tuanya, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya.
Tak terima atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib. Laporan itu ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, serta melakukan proses gelar perkara untuk melengkapi berkas,” ujar AKP Sunarton dalam keterangan resminya, Jumat (27/2).
Dalam pemeriksaan awal, LAH disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap korban guna memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku. Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Muh Fajar








