Kendari – Satreskrim Polres Muna menangkap pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy di Kabupaten Muna Barat berinisial MJ (35) atas dugaan pencabulan terhadap empat santriwati.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2025 dan langsung ditahan di Mapolres Muna usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Sebanyak 4 santriwati yang menjadi korban MJ telah melaporkan kasus ini ke Polres Muna pada akhir 2025.
Selain perkosaan, MJ juga diduga mencabuli santriwati dengan modus beragam, mulai dari setor hafalan Al Qur’an hingga uji nyali di hutan saat malam hari.
Kasih Humas Polres Muna IPTU Jufri bilang, MJ diduga melakukan kekerasan seksual sejak 2023 hingga 2024 di beberapa lokasi, seperti di pesantren Darul Mukhlasin Assaniy, Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Selain itu, MJ melakukan perbuatan tak terpuji di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, dan Desa Bakeramba, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
“Saat ini tersangka MJ sudah ditahan,” ujar IPTU Jufri dalam keterangan tertulisnya.
Kuasa hukum korban, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MIA Nusantara, La Ode Suparno Tammar menjelaskan, tiga dari empat korban kekerasan seksual merupakan anak di bawah umur.
Tersangka MJ melakukan aksi bejat terhadap keempat korban dengan berbagai modus, salah satunya seperti menyetor hafalan Al Qur’an. MJ menarget korban dengan memberikan kesempatan paling terakhir.
“Modusnya setoran hafalan sendiri – sendiri dan diberikan kesempatan terakhir di dalam ruangan. Sementara santri yang lain masuk bersamaan,” ungkap Suparno Tammar kepada kendarihariini.com beberapa waktu lalu.
Selain itu, modus lain yang dilakukan oleh MJ yakni mengajak korban seorang diri untuk uji nyali di hutan pada malam hari seusai Salat Isya. Di dalam hutan, para korban dilecehkan hingga diperkosa.
“Ada uji nyali, mereka dibawa ke hutan supaya tidak takut jin dengan setan. Itu sendiri-sendiri dan ditemani oleh ustadz, malam setelah (salat) Isya,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar








