Kendari – Seorang guru agama di salah satu sekolah di Muna Barat (Mubar) berinisial UU (52) ditangkap personel Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mencabuli sejumlah murid.
Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada Februari 2026.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup, UU kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasubdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi, menerangkan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Dalam proseanya, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi.
Modus yang digunakan diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung.
“Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka,” kata Kompol Fitrayadi, Kamis (4/5).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka,” imbuhnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Editor: Muh Fajar








