Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus Caca (25), pria yang diduga sebagai bandar narkoba sekaligus pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelaut di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi kini membuka peluang adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang pernah menjadi sasaran aksi pelaku agar segera melapor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya empat orang tambahan telah diperiksa karena diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan Caca.
“Saat ini sudah ada empat korban tambahan terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku. Kami berharap korban dari tersangka Caca bisa segera melapor ke polisi,” ujar Welliwanto, Jumat (10/7).
Menurutnya, setiap laporan dari masyarakat akan menjadi dasar untuk mengungkap seluruh dugaan kejahatan yang dilakukan pelaku. Polisi memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya mengusut kasus penganiayaan, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain. Sebelum ditangkap, Caca diduga mengancam seorang kurir narkoba menggunakan senjata tajam untuk mengambil hasil penjualan sabu-sabu.
“Sebelum penangkapan, pelaku melakukan pengancaman karena mau menarik hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan sajam. Sajamnya berhasil kami amankan,” jelas Welliwanto.
Senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman itu telah disita sebagai barang bukti. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Caca disebut memiliki karakter temperamental dan diduga kerap melakukan aksi kekerasan terhadap orang-orang di sekitarnya, termasuk mereka yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Karena pelaku terkenal temperamental dan kerap melakukan penganiayaan,” katanya.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban maupun mengetahui aksi kriminal pelaku agar tidak ragu memberikan keterangan kepada penyidik. Polisi berharap semakin banyak laporan yang masuk sehingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.
Saat ini Caca telah ditahan di Polresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap Caca pada Kamis (9/7/2026) di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil hingga memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut penyelidikan atas kasus penikaman terhadap seorang pelaut berinisial TA (38) yang terjadi di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 Wita.
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bahu kanan, siku tangan kiri dan kanan, serta jempol kaki kanan akibat serangan menggunakan senjata tajam. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka.
Editor: Muh Fajar








