Daerah  

Camat Angata Bantah Tuduhan Pungli, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Camat Angata, La Anda Makati. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Konawe Selatan – Camat Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) La Anda Makati membantah tudingan melakukan pungutan liar (pungli) dan permintaan fee kepada para kepala desa di wilayahnya.

“Tidak benar apa yang mereka tuduhkan kepada saya dan staf saya bahwa saya melakukan pungli, itu fitnah,” kata La Anda kepada Sultranesia di kantornya, Kamis (30/5).

Terkait tuduhan itu, La Anda bakal menempuh jalur hukum untuk membuktikan benar tidaknya tuduhan tersebut, dan untuk mebersihkan namanya.

“Sampai sekarang saya juga tidak mengerti pungli seperti apa yang mereka tuduhkan, kalau terjadi pungli pasti ada yang memberi dan ada yang menerima,” katanya.

“Makanya terkait tuduhan ini saya akan melapor di Polda, saya ingin adik-adik yang memfitnah saya ini membuktikan, buktinya mana, dan kalau ada saksi, mereka hadirkan, dimana saya pungli,” sambungnya.

La Anda menjelaskan, dia dituduh melakukan pungli terhadap 24 kepala desa di Kecamatan Angata. Tuduhan itu disebakan melalui media-media sosial (medsos).

Dan hari ini, dia menghadirkan seluruh kepala desa di wilayahnya yang bisa dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut.

“Tolong diwawancarai ini kepala-kepala desa, kebetulan hari ini mereka ada semua, tanya mereka, kalau bisa tanya semua, sempat ada yang bilang saya pungli, supaya saya tahu yang mana,” katanya.

Upaya hukum yang akan ia tempuh, kata La Anda, semata-mata untuk membuktikan tuduhan terhadap dirinya, sebab dia merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

“Untuk itu saya akan laporakn pihak-pihak yang telah nemfitnah saya. Kalau itu disebarkan melalui media sosial maka akan saya melapor ke Polda terkait dugaan tindak pidana ITE,” katanya.

“Dan jika mereka yang menuduh saya ini melalui media pers, maka saya akan laporkan ke Dewan Pers, agar diproses. Karena saya tidak pernah dikonfirmasi, atau diklarifikasi sebelum berita ditayangkan. Karena dugaan saya, ini sudah melanggar kode etik,” imbuhnya.

Kepala Desa Sandarsi Jaya, Sunandar, yang mewakili kepala-kepala desa di Kecamatan Angata juga membantah tudingan pungli tersebut.

“Jadi saya tegaskan di sini, sekaligus saya klarifikasi isu yang bereda dan kita dengar selama ini, itu tidak pungli. Negara kita ini negara hukum, kalaupun ada pungli pasti ketahuan juga. Dan kalau saya secara pribadi saya tidak pernah memberikan atau diminta sesuatu untuk pribadi Pak Camat tidak ada,” katanya.

Terkait tudingan bahwa Camat Angata berprilaku arogan kepada kepala-kepala desa, Sunandar juga membantahnya. Selama ini, kata dia, hubungan camat dengan kepala desa harmonis.

“Kalau masalah Pak Camat, keseharian kami masih harmonis, sinergitas kami dengan camat juga berjalan baik selama ini. Ya kalaupun mungkin misalnya ada yang dengar ada gesekan-gesekan antara camat dan kepada desa saya rasa itu hal biasa, lebih ke misalnya saat rapat berbeda pendapat, atau ada kades yang terlambat terus Pak Camat menegur, ya itu biasa saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dilansir dari sejumlah media, Kades Angata dituding melakukan pungutan liar kepada 24 kelada desa untuk sumbangan pembangunan kantor kecamatan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!