Muna Barat – Kepolisian Resor Muna menetapkan seorang perempuan berinisial RT sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dan kios milik La Ode Ndihaga, seorang duda warga Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/4), sekitar pukul 08.30 Wita dan menggegerkan warga setempat. Rumah berukuran 9 x 12 meter yang sebagian besar terbuat dari kayu dan papan tersebut hangus terbakar, menyisakan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp250 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci.
“Iya, sudah ada tersangka. Inisialnya RT. Dia telah mengakui melakukan pembakaran itu,” ujar Baharuddin kepada Sultranesia.com pada Sabtu (12/4) malam.
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif pelaku diduga kuat berkaitan dengan rasa cemburu terhadap korban yang diketahui memiliki kedekatan dengan beberapa perempuan. Salah satunya adalah WL, yang juga berada di lokasi saat kejadian dan telah memberikan keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RT mendatangi rumah La Ode Ndihaga dan mendapati WL sudah berada disana. Kejadian yang awalnya disebut sebagai upaya meminta kejelasan hubungan berubah menjadi aksi pembakaran setelah pelaku melihat korban melarikan diri melalui pintu belakang.
Diketahui bahwa RT datang membawa sebotol bensin dan korek api yang dibeli dari Desa Latompe. Emosi yang tidak terkendali membuatnya menyiramkan bensin ke bagian rumah dan menyulut api. Aksi tersebut dilakukan tanpa bantuan pihak lain.
“Aksi itu dilakukan sendiri, tanpa bantuan siapa pun,” tegas Baharuddin.
Dalam kejadian tersebut, seluruh isi rumah ludes terbakar, termasuk dua unit sepeda motor, lemari pakaian, kulkas, televisi, springbed, mesin pemotong rumput, etalase aluminium, uang tunai, serta hasil panen berupa kacang dan jagung.
Pasca kejadian, RT tidak melarikan diri dan tetap berada di sekitar lokasi bersama WL hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, ia telah ditahan di Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk sementara, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini,” pungkas Baharuddin.
Editor: Denyi Risman