CEO PT SDP Dilapor Polisi Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Kendari

Kuasa hukum A, Wendy Saputra Sari memberi keterangan pers usai melaporkan CEO, Dirut, Kepala Marketing dan Sales PT SDP ke Polresta Kendari. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Seorang warga berinisial A melaporkan CEO, Direktur Utama, Kepala Marketing hingga Sales PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan dalam jual beli tanah kavling.

Laporan tersebut resmi dibuat A didampingi kuasa hukumnya, Wendy Saputra Sari, pada Sabtu (21/2) sore.

“Yang kami laporkan pertama owner-nya, Pak Roni. Kemudian Direktur Utama, Dian Agus, kepala marketing, Sujiatman, dan sales-nya, Jawiyah,” kata Wendy kepada awak media.

Menurut Wendi, pihak-pihak yang dilaporkan diduga kuat terlibat langsung maupun turut serta dalam dugaan tindak pidana penipuan.

“Karena sampai detik ini, apa yang mereka janjikan kepada klien kami tidak ada sama sekali,” imbuhnya.

Wendi menjelaskan, dugaan penipuan itu bermula saat kliennya A membeli dua petak tanah kavling di kompleks BTN Madinah City Square, Hombis, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada 6 Desember 2024. Nilai transaksi mencapai Rp 725 juta dan telah dibayar lunas.

“Dua tanah kavling itu sudah dibayar lunas oleh klien kami,” ungkapnya.

Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) disebutkan bahwa proses pemecahan sertifikat hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) akan selesai dalam waktu 180 hari kerja atau maksimal enam bulan.

“Bahkan mereka sempat mengatakan paling tiga bulan sudah jadi SHM-nya,” ujarnya.

Namun setelah enam bulan berlalu, A mengaku tidak pernah lagi dihubungi pihak PT SDP terkait perkembangan SHM tersebut. Ia kemudian berinisiatif menanyakan langsung dan mendapat jawaban bahwa prosesnya masih berjalan.

Memasuki bulan ketujuh, jawaban yang diterima tetap sama, yakni masih dalam proses.

Wendy juga mengungkapkan bahwa pihak PT SDP sempat menawarkan agar kliennya membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun tawaran itu ditolaknya.

“Klien saya tidak mau membangun karena belum pegang SHM atas namanya. Jangan sampai tanahnya bermasalah atau bagaimana,” katanya.

Beberapa waktu kemudian, kliennya kembali mempertanyakan kejelasan SHM. Ia mengaku mendapat jawaban dari Direktur PT SDP, Dian, bahwa pemecahan sertifikat baru akan diukur.

“Katanya sore itu baru mau diukur pemecahannya. Di situ saja sudah ada kejanggalan. Bagaimana bisa baru mau diukur sementara sudah berbulan-bulan waktunya? Berarti selama ini tidak ada pergerakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini kliennya yang aktif menghubungi pihak perusahaan. Padahal seharusnya perusahaan yang lebih aktif karena masih punya tanggung jawab yang belum selesai.

“Kalau mereka memang ada itikad baik, seharusnya mereka yang hubungi klien saya,” imbuhnya.

Menurutnya, hingga setahun lebih belum ada kejelasan. Pihak PT SDP disebut kerap memberikan berbagai alasan.

“Bahkan mereka sempat beralasan SHM belum bisa diproses karena notaris dan direkturnya sedang diperiksa di Kejaksaan,” katanya.

“Saya cari tahu dari teman-teman di Kejaksaan, tidak ada yang diperiksa dari pihak PT SDP. Mereka bohong berarti. Katanya diperiksa, tapi tiap hari mereka masih jualan tanah dan rumah sampai sekarang,” ungkapnya.

Hingga hampir dua tahun tanpa kepastian, A melayangkan somasi resmi. Setelah itu, pihak PT SDP sempat menawarkan sertifikat sebagai pegangan. Namun tawaran tersebut ditolak.

“Saya tidak mau, karena saya tidak tahu itu sertifikatnya siapa, tanahnya di mana, nilainya berapa. Saya juga tidak bisa menjual sertifikat itu,” katanya.

A kemudian menawarkan solusi agar dana yang telah dibayarkan dikembalikan jika SHM tidak dapat diberikan. Ia juga sempat meminta kuasa menjual, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

“Mereka kasih saya pegangan sertifikat, tapi ketika saya minta kuasa menjual juga tidak mau dikasih,” bebernya.

Pihak PT SDP, lanjutnya, sempat menyampaikan kesediaan mengembalikan dana, namun hanya sebesar 70 persen dari total pembayaran. Tawaran itu pun ditolak.

“Logikanya di mana? Mereka yang wanprestasi, tapi mau mengembalikan dana hanya 70 persen. Itu tidak masuk akal,” tegas Wendi.

Karena tak kunjung mendapat kepastian, A akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pihak dari PT SDP ke Polresta Kendari.

“Kami berharap laporan ini segera diproses oleh pihak Polresta Kendari,” pungkasnya.

Sementara itu, Owner PT SDP, Roni Sianturi, belum merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan Sultranesia.com terkait laporan tersebut.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!