Kendari – Dua pemulung di Kota Kendari bernama Sarkawi (84) dan Suryadi Siregar (44) ditangkap Buser 77 Polresta Kendari atas dugaan pencurian barang milik Polri.
Keduanya ditangkap pada Selasa (20/9) sekitar pukul 16.00 WITA di dua lokasi berbeda di wilayah Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kedua pelaku mencuri sejumlah barang di Pemancar Transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko.
Keduanya melakukan pencurian pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 13.00 WITA hingga 17.00 WITA.
Sejumlah barang yang dicuri keduanya antara lain satu buah stabilizer 5KVE, empat buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, enam batang besi arde jenis tembaga, tiga puluh meter kawat tembaga, empat puluh meter kabel grounding, lima puluh meter kabel listrik.
“Total kerugian kurang lebih Rp 50 juta,” kata Fitrayadi dalam keterangan persnya.
Saat ditangkap dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian.
Termasuk barang-barang curian dari Pemancar Transmitter HT Polri yang belum sempat dijual
“Barang-barang yang dicuri dari Pemancar Transmitter HT Polri ini mereka bakar dan menyisahkan tembaganya untuk dijual. Tapi belum sempat dijual, pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman terungkap, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. “Tersangka pernah menjalani hukuman penjara delapan tahun dengan perkara tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Menurut pengakuannya, Sukrawi nekat mencuri untuk membayar hutang. Sedangkan Suryadi untuk biaya sekolah anaknya.
Kini keduanya ditahan di Mapolresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Wiwid Abid Abadi