Curi Material Proyek Hotel Puluhan Juta, Pria di Kendari Ditangkap Polisi saat Teler Sabu

Pelaku pencurian Kinanjar (duduk di bawah) saat diamankan Resmob Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus pencurian material bangunan di lokasi proyek pembangunan hotel di Kota Kendari. Seorang pria bernama Kinanjar (30) ditangkap saat berada di kawasan Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Sabtu malam, 28 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya sejumlah material bangunan di proyek hotel yang berlokasi di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende.

Akibat kejadian tersebut, pelapor bernama Asriadi Laksana (29) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 88,7 juta.

Kanit Resmob Polda Sultra, Iptu Bangga, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan pada 26 Februari 2026.

Dari hasil penelusuran dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kata dia, terlihat sebuah mobil pick up berwarna putih masuk ke area proyek dan keluar dengan membawa atap spandek serta sejumlah material lainnya.

“Dari rekaman CCTV, kami mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Mobil pick up tersebut kemudian berhasil kami lacak,” ujar Iptu Bangga, Senin (2/2).

Polisi menemukan kendaraan tersebut beserta pemiliknya, seorang sopir jasa angkut bernama Hayat. Dari hasil pemeriksaan, sopir mengaku hanya menerima pesanan angkut dan tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan hasil pencurian.

“Yang bersangkutan hanya menerima order jasa angkut. Ia tidak mengetahui barang tersebut merupakan hasil tindak pidana,” jelasnya.

Berbekal keterangan sopir, tim kemudian mengidentifikasi nomor telepon serta keberadaan terduga pelaku. Polisi mendapat informasi bahwa Kinanjar sedang berada di sebuah rumah makan di sekitar Jalan Laode Hadi. Tim pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, Kinanjar mengakui menggunakan modus menyewa mobil pick up untuk mengangkut material curian, lalu menjualnya kepada pembeli. Aksi tersebut disebut telah dilakukan beberapa kali dalam rentang waktu berbeda di lokasi proyek yang sama.

Iptu Bangga juga mengungkapkan bahwa Kinanjar merupakan residivis kasus penganiayaan. Saat diamankan, pelaku diduga masih berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!