Daftar 8 Paslon Kepala Daerah di Sultra yang Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Ada delapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Data ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Parmas dan Pencegahan Bawaslu Sultra, Bahari, kemarin.

Daftar ini diambil dari ata laporan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diterima Bawaslu Sultra hingga Jumat (6/12).

Kedelapan paslon tersebut telah mendaftarkan gugatannya ke MK secara online. Bahari bilang, hingga Jumat ada penambahan paslon yang menggugat.

“Iya, saat ini sudah bertambah, ada delapan calon kepala daerah yang mendaftar gugatan PHPU Pilkada 2024 ke MK,” kata Bahari.

Berikut delapan paslon yang mengajukan gugatan ke MK:

Kabupaten Buton Tengah
Pemohon: La Andi dan Abidin

Kabupaten Konawe Utara
Pemohon: Sudiro dan Raup

Kota Baubau
Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu

Kabupaten Wakatobi
Pemohon: Hamiruddin dan Muhammad Ali

Kabupaten Konawe Selatan
Pemohon: Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke

Kabupaten Buton
Pemohon: Syaraswati dan Rasyid M

Kabupaten Buton Selatan
Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin

Kabupaten Muna
Pemohon: La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!