Muna – Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dipastikan tidak akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat selama dua tahun anggaran ke depan, yakni 2025 hingga 2026. Kondisi ini membuat seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur di daerah tersebut terancam vakum.
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna, Jufri, saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa DAK merupakan dana dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan khusus sesuai prioritas nasional di daerah.
“DAK fisik digunakan untuk membiayai kegiatan seperti pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian, dan perikanan. Namun untuk tahun 2025, kita sudah dipotong sebesar Rp52 miliar. Anggaran itu dialihkan untuk program prioritas nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Jufri, Kamis (30/10).
Lebih lanjut, Jufri mengungkapkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah tetap mengajukan usulan DAK fisik, tetapi hasilnya tetap nihil. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya dialami Kabupaten Muna, melainkan hampir seluruh daerah di Sulawesi Tenggara.
“Awalnya kita masih mendapatkan DAK fisik, tapi karena efisiensi anggaran pusat, alokasi itu dihapus. Jadi bisa dipastikan, tidak ada pembangunan fisik yang bersumber dari DAK hingga 2026,” jelasnya.
Selain DAK fisik, Jufri juga menyebut bahwa beberapa pos Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasa digunakan untuk membiayai infrastruktur turut dihapus. Hal ini membuat pemerintah daerah harus memutar otak agar roda pembangunan tetap berjalan.
Menurutnya, satu-satunya sumber pembiayaan yang tersisa untuk kegiatan fisik hanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, PAD Muna baru mampu mencapai sekitar 30 persen dari target yang ditetapkan, sehingga ruang fiskal daerah sangat terbatas.
Meski begitu, Jufri menegaskan bahwa DAK non-fisik masih tetap berjalan dan melekat di beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“DAK non-fisik seperti BOK Kesehatan dan BOK Pendidikan tetap berjalan,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan penghapusan DAK fisik agar daerah tidak terlalu terdampak dalam pembangunan infrastruktur dasar.
“Harapan kami, ada kebijakan baru dari pusat agar daerah tidak dikorbankan. Karena tanpa dukungan dana pusat, sangat sulit bagi kami untuk melanjutkan program pembangunan,” tutup Jufri.
Editor: Muh Fajar








