Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau pada periode Mei-Juli 2023.
Di tiga kasus pengungkapan itu, BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti 1.990 gram sabu, dan sekitar dua kilogram ganja yang terbagi dua pengungkapan masing-masing 993 gram dan 1.113 gram ganja. Sehingga ditotal sekitar 3,9 kilogram lebih sabu dan ganja yang berhasil dimankan.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Muhammad Santoso mengungkapkan, barang bukti 1.990 gram sabu diamankan dari dua tersangka berinisial AH dan HS pada 18 Juli 2023 lalu.
Kemudian, barang bukti 993 gram ganja diamankan dari dua tersangka berinisial WW dan AL dengan modus jasa pengiriman barang.
Kemudian untuk barang bukti bukti 1.113 gram ganja diamankan dari jasa pengiriman. Namun tersangka berhasil kabur karena menggunakan alamat pengiriman palsu.
AKBP Muhammad Santoso bilang, para tersangka merupakan jaringan narkoba antar provinsi. “Dimana ganja dan sabu tersebut berasal dari Aceh,” kata dia, Kamis (27/7) kemarin.
Para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Kini keempat tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Untuk
tersangka WW dan AL dikenakan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara tersangka AA dan HS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Rijal