Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun Anggaran 2023. Ketiganya kini telah resmi ditahan.
Kasus ini bermula dari kegiatan rehabilitasi rumah warga yang menjadi korban bencana alam. Proyek tersebut dikerjakan dengan sistem swakelola.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial HA, A, dan MIB.
“Tersangka HA merupakan penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam. Kemudian tersangka A sebagai penanggung jawab empat kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam,” ujar Bustanil Arifin.
Sementara itu, tersangka MIB memiliki posisi sentral dalam kasus ini. MIB diketahui merupakan mantan Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Koltim saat kegiatan tersebut berlangsung.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang sistematis dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Para tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan anggaran dan manipulasi administrasi.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa melakukan survei harga riil di lapangan, manipulasi nota pembelanjaan material, serta dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan toko bangunan.
Pemkab Koltim diketahui mengalokasikan anggaran BTT pada tahun 2023 sebesar Rp10,9 miliar lebih. Dari total tersebut, Rp4,3 miliar lebih direalisasikan oleh Dinas Perumahan untuk 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.
Akibat perbuatan para tersangka, negara menanggung kerugian yang cukup besar.
“Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp686.845.247,” jelas Bustanil Arifin.
Saat ini, pihak Kejari Kolaka menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. Jaksa masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta terus melengkapi alat bukti guna memperkuat dakwaan di persidangan nanti.
Editor: Redaksi








