Daerah  

Dana Hibah Rp23 Miliar Tak Jelas, Ketua Komisi III DPRD Muna Barat: Seribu Rupiah Pun Akan Saya Kejar

Suasana rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan di Kantor DPRD Muna Barat, Kamis (4/9). Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Polemik dana hibah Pemda Muna Barat kian menajam. DPRD Muna Barat menuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menutup-nutupi rincian penggunaan hibah sebesar Rp23 miliar yang tercatat dalam rancangan anggaran perubahan tahun 2025.

Ketua Komisi III DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia, secara terbuka melontarkan kritik keras dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan di Kantor DPRD Muna Barat, Kamis (4/9).

“Saya minta Belanja sosial, Belanja Hibah, mana rinciannya? Bukan uangnya Bapak-bapak ini dan bukan uangnya kita juga. Ini uangnya rakyat,” tegas Harlan dengan suara meninggi.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai TAPD terkesan sengaja mengulur-ulur waktu dan memberikan jawaban normatif tanpa data konkret.

“Belanja Hibah Rp23 Miliar. Apa-apa rinciannya ini pak. Masa kita tanya TAPD jawabannya ngambang. Jawabannya harus besok-harus besok. Eh, uang rakyat ini pak. Jangankan 23 Miliar, seribu rupiah pun saya akan kejar pak,” tegasnya lagi.

Harlan juga menuding TAPD abai terhadap kewajiban memberikan transparansi, padahal DPRD sebagai wakil rakyat berhak mengetahui detail peruntukan dana.

“Dari tadi malam saya sudah sampaikan kepada TAPD, bahwa kalau bisa TAPD dibawakan data. Tapi sudah mau malam ini tidak ada juga data yang diberikan kepada DPRD Muna Barat. Kasihlah rinciannya ke kita supaya kita sama-sama tahu. Kalau perlu secara tertulis diberikan kepada kami,” desaknya.

Ia khawatir jika DPRD tetap diminta menyetujui tanpa penjelasan rinci, maka publik akan menuding lembaga legislatif ikut bermain dalam alokasi hibah tersebut.

“Jangan sampai kita keluar dari ruangan ini kita ditanya masyarakat, kenapa DPRD sepakati yang ini. Lantas kita mau jawab apa,” katanya.

Harlan menegaskan dirinya tidak berkepentingan dengan dana hibah tersebut. Ia hanya menuntut agar TAPD menjalankan prinsip keterbukaan anggaran sebagaimana mandat Undang-Undang.

“Kecuali kita marah-marah baru diberikan,” tutupnya dengan nada geram.

Jawaban TAPD yang diwakili Kepala BPKAD Muna Barat melalui Kabid Anggaran, La Ode Irwansyah, justru memperkuat dugaan ketertutupan. Ia hanya menyebut sejumlah item kegiatan penerima hibah, tanpa angka detail.

“Item-itemnya ada Dekranasda, PKK, Pramuka, Dana Bos, DAK Nonfisik, dana Parpol dan hibah rumah ibadah. Kalau rinciannya belum bisa disampaikan kepada DPRD, kecuali kita buka dulu sistem,” ujar Irwansyah singkat.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!