Dana Rp5,2 M Raib, Eks Manajer Keuangan Kantor Pos Kendari Ditahan Kejari

Tersangka AA, mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia KCU Kendari, saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kendari dengan pengawalan petugas, Rabu (25/6). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari senilai Rp5,2 miliar diduga digelapkan. Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan satu orang tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Tersangka berinisial AA, mantan Manajer Keuangan dan BPM PT Pos Indonesia KCU Kendari periode 2020 hingga 2024.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (25/6) dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni sampai 14 Juli 2025.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan manipulasi laporan keuangan dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka AA selaku Manajer Keuangan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan, dan uang dari pihak ketiga yang seharusnya masuk ke kas PT Pos Indonesia digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ronal.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AA memalsukan laporan keuangan dan merekayasa pencatatan transaksi keuangan menggunakan sistem System Application and Products atau SAP.

Dana dari pihak ketiga yang seharusnya menjadi pemasukan resmi perusahaan diduga dialihkan dan tidak dicatat secara sah dalam sistem keuangan.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kendari Nomor PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Kejaksaan menemukan selisih dana kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama periode 2021 hingga 2024, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp5.223.738.047.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan tiga lapis pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal primair yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal subsidiair yang digunakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Sedangkan pasal lebih subsidiair adalah Pasal 9 undang-undang tersebut.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal-pasal itu mencakup pidana penjara seumur hidup serta denda paling tinggi Rp1 miliar.

Kejari Kendari menegaskan bahwa penahanan terhadap AA dilakukan karena tersangka telah memenuhi unsur subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!