Buton – Komandan Korem (Dandrem) 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto, memerintahkan Kodim 1413/Buton untuk melakukan pencarian terhadap oknum prajurit TNI berinisial Pratu LYS (23). Prajurit tersebut diduga menghamili kekasihnya, HH (25), memaksa korban melakukan aborsi, lalu melarikan diri dari satuan.
Brigjen Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui kasus yang melibatkan Pratu LYS. Ia menegaskan, institusi TNI tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan pelanggaran disiplin militer.
Atas dasar itu, ia telah menginstruksikan Komandan Kodim 1413/Buton untuk segera melakukan pengejaran dan menindak yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Dandim 1413/Buton untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Untuk perkembangan selanjutnya, bisa dikoordinasikan langsung dengan Dandim,” kata Wahyu, Selasa (13/1).
Wahyu menjelaskan, Pratu LYS diketahui telah meninggalkan tugas atau berstatus desersi sejak 8 Desember 2025, di tengah proses penanganan kasus dugaan perbuatannya. Hingga kini, yang bersangkutan belum kembali ke satuan dan keberadaannya belum diketahui.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan Pratu LYS tidak juga ditemukan, maka akan ditempuh langkah administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.
“Apabila sampai 8 Maret 2026 tidak ada kabar, secara administrasi akan dipecat. Namun status desersi tetap berjalan dan yang bersangkutan akan masuk daftar pencarian orang karena itu merupakan tindak pidana militer,” tegasnya.
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa pemecatan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Jika Pratu LYS berhasil ditangkap, ia tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika didapat, tetap diproses hukum di pengadilan militer walaupun sudah dipecat,” ujarnya.
Terkait penanganan korban, Wahyu menyampaikan bahwa apabila Pratu LYS nantinya telah diberhentikan dari dinas, korban dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat. Hal itu karena status Pratu LYS akan kembali sebagai warga sipil setelah proses administratif selesai.
Meski begitu, ia berharap Pratu LYS dapat segera ditemukan sebelum batas waktu pemecatan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Komandan Kodim 1413/Buton, Letkol Inf Arif Ariyanto, membenarkan bahwa Pratu LYS merupakan anggota Kodim 1413/Buton. Ia menyebut pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut, namun yang bersangkutan telah meninggalkan tugas dan berstatus desersi selama sekitar lima pekan.
“Benar, dia anggota saya. Informasi sudah kami terima, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan telah desersi dan meninggalkan tugas,” kata Arif.
Arif menambahkan, Kodim 1413/Buton terus berupaya melakukan pencarian serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ia juga meminta korban dan keluarga untuk bersabar serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada institusi TNI sesuai prosedur yang berlaku.
Editor: Muh Fajar








