Baubau – Suasana di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, sempat menegang saat tim dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.
Aksi penyegelan yang dikawal ketat aparat keamanan itu menjadi pemandangan tidak biasa di kawasan Bukit Wolio Indah.
Penyitaan dilakukan setelah Umar Samiun dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tanggal 14 November 2024, yang kemudian diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.
Hakim pengawas yang ditunjuk, Herianto, turun langsung ke lapangan dan membacakan amar putusan di depan kediaman pribadi Umar Samiun di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Ia memastikan seluruh tahapan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh pihak pemerintah setempat serta aparat kepolisian.
“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan perintah pengadilan dan di bawah pengawasan langsung hakim pengawas. Aset-aset tersebut selanjutnya akan dikelola oleh kurator untuk proses lelang dan pelunasan kewajiban kepada kreditur,” ujar Herianto di lokasi penyitaan, Kamis (9/10).
Menurut catatan PN Makassar, sembilan aset tanah dan bangunan dinyatakan sah disita. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Baubau dan Buton di Sulawesi Tenggara, hingga Bogor, Karawang, dan Tangerang Selatan di Pulau Jawa.
Berikut daftar lengkap aset yang disita:
1. Tanah dan bangunan di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Wangkanapi, luas 255 m².
2. Tanah dan bangunan di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Wangkanapi, luas 359 m².
3. Tanah di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Bukit Wolio Indah, luas 1.225 m².
4. Tanah dan bangunan di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Bukit Wolio Indah, luas 2.150 m² (rumah utama).
5. Tanah di Kabupaten Buton, Kecamatan Lasalimu, Kelurahan Nambo, luas 11.220 m².
6. Tanah di Kabupaten Buton, Kecamatan Lasalimu, Kelurahan Nambo, luas 28.530 m².
7. Tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor II, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Ciangsana, luas 330 m².
8. Tanah dan bangunan di Kabupaten Karawang, Kecamatan Karawang Timur, Kelurahan Margasari, luas 144 m².
9. Tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ciputat Timur, Kelurahan Cireundeu, luas 343 m².
Editor: Redaksi








