Demi Pacar Wanita di Kendari Nekat Curi Emas Kakaknya

E (tengah) otak pelaku pencurian emas 120 gram. Foto: Dok. Istimewa.

Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku pencurian emas seberat 120 gram pada Senin (18/7).

Kedua pelaku berinisial E (31) yang merupakan seorang pria, dan UZ (29) wanita. Keduanya merupakan sepasang kekasih.

Aksi pencurian emas itu pertama kali dilakukan oleh UZ pada 5 Mei 2021. UZ mencuri emas milik kakaknya berinisial S, lalu diserahkan ke E.

UZ kembali mencuri emas milik kakanya pada 9 Mei 2022. Saat itu UZ mengambil tas yang berisi kalung, gelang, emas batangan, liontin, cincin dan anting dengan berat total 120 gram.

“Seluruh perhiasan yang diambil oleh pelaku UZ diserahkan ke pacarnya E,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (19/7).

“Jadi yang menyuruh UZ mengambil emas itu adalah E,” sambungnya.

Selanjutnya, seluruh emas yang dicuri oleh UZ itu digadaikan E ke empat tempat penggadaian yang ada di Kendari dengan total uang yang dikumpulkan sebesar Rp 50 juta.

“Uang Rp 50 juta itu digunakan oleh pelaku E untuk bayar hutangnya,” pungkas Fitrayadi.

Kini dua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 367 KUJP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version