Demo di Kejati, Massa Desak Dugaan Penyimpangan Proyek Stadion Mini Konasara Diusut

Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (Akar Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (Akar Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7).

Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Aksi tersebut menyoroti proyek pembangunan stadion yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 9,618 miliar.

Akar Sultra juga meminta Kejati memanggil dan memeriksa CV Yama Surya selaku pelaksana proyek beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Koordinator Akar Sultra, Eko Rama, mengatakan pihaknya turun ke jalan setelah menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan.

Dari hasil penelusuran awal, mereka menduga terdapat kekurangan volume pekerjaan dan sejumlah pekerjaan fisik yang hingga kini belum rampung.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi kami di lapangan, terdapat dugaan indikasi kerugian negara pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000,” ujar Eko.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar bagi Akar Sultra untuk meminta Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Akar Sultra mendesak pimpinan CV Yama Surya selaku pelaksana proyek diperiksa bersama Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan CV Yama Surya selaku pelaksana proyek, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas proyek atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mini Konasara menggunakan APBD sebesar Rp 9.618.000.000,” tegasnya

“Kuat dugaan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan serta pekerjaan fisik yang belum rampung sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” imbuhnya.

Eko berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses secara objektif tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sultra maupun pihak CV Yama Surya terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!