Kendari – Ratusan massa aksi memadati halaman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin (24/5). Mereka sempat mendobrak pagar kantor kejaksaan dalam aksi protes terkait kasus dugaan tambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Aksi besar ini digerakkan oleh Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara. Massa menuntut Kejati Sultra menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus kejahatan pertambangan di lahan PT Lawu Agung Mining (LAM).
Menurut mereka, komisaris PT LAM berinisial TL (Tan Lie Pin) alias Lili Salim layak ditetapkan sebagai tersangka. Nama Lili Salim disebut-sebut berulang kali dalam persidangan oleh saksi maupun terdakwa, namun Kejati Sultra dinilai belum mengungkap peran TL secara terang benderang.
Massa aksi menilai, dugaan keterlibatan TL penting untuk diusut tuntas mengingat kerugian negara akibat kasus pertambangan ilegal di Mandiodo mencapai Rp 5,7 triliun. Mereka menilai Kejati seolah tidak serius dan diduga menutupi peran pihak lain.
“Berdasarkan kesaksian di persidangan, rekening dibuka atas perintah TL untuk menampung uang hasil penjualan nikel ilegal. Menurut kami, unsur Tindak Pidana Pencucian Uang dan pertambangan ilegalnya jelas masuk,” ujar koordinator aksi, Muhammad Ikbal.
Sementara itu, Kasi Intel Kejati Sultra, Ruslan, menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk TL.
“TL sudah diperiksa. Saat ini semua tergantung tim,” kata Ruslan.
Kasus PT LAM
Hingga kini, Kejati Sultra belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 5,7 triliun.
Salah satu nama yang sering disebut dalam perkara ini adalah Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin alias Lili Salim. Namun, meski bergulir lama, status Lili Salim masih sebatas saksi, berbeda dengan sejumlah pejabat penting PT LAM lainnya yang sudah menjadi tersangka.
“Setelah kami konfirmasi ke penyidik Pidsus, Komisaris PT Lawu masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Muhammad Ilham, Senin (22/9). Pemeriksaan ini juga terkait penyusunan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, dalam persidangan perkara nomor 031-Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, dituntut enam tahun penjara atas dugaan TPPU dari hasil penjualan bijih nikel ilegal di WIUP PT Antam Tbk, Blok Mandiodo.
Lili Salim sendiri tercatat tiga kali mangkir dari panggilan persidangan, termasuk pada sidang Senin (11/6). Praktisi hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia, Hardius Karo Karo, menilai ada kejanggalan.
“Majelis Hakim sudah memerintahkan JPU menghadirkan Lili Salim secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun perintah itu belum dieksekusi efektif. Mustahil jaksa tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Kenapa tidak dilakukan pemanggilan paksa? Karena ada permainan di antara mereka,” ujarnya.
Fakta-Kronologi Kasus WIUP PT Antam Blok Mandiodo
Dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Rabu (11/6), JPU R. Alif Ardi Darmawan mengungkap aliran dana Rp 135,8 miliar yang diduga berasal dari penjualan nikel ilegal. Dana tersebut disamarkan melalui rekening dua office boy PT LAM yang disebut atas perintah langsung dari Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin.
Windu Aji didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang seharusnya diserahkan kepada PT Antam. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli mobil Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz Maybach, Toyota Alphard, serta menerima uang Rp 1,7 miliar.
Sementara Glenn Ario, pelaksana lapangan PT LAM, didakwa aktif melakukan pengangkutan dan penjualan bijih nikel. Ia diduga membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) seharga 3–5 dolar AS per metrik ton untuk menyamarkan asal bijih nikel sehingga seolah berasal dari WIUP KKP dan TTM.
Baik Windu Aji maupun Glenn Ario telah divonis dalam perkara tersebut. Pada tingkat kasasi, Windu Aji dihukum 10 tahun penjara dan Glenn Ario tujuh tahun penjara, serta keduanya dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor: Muh Fajar








