Dendam Istrinya Diganggu, Pria di Kendari Tikam Temannya Usai Miras

Terduga pelaku, SM alias D (42). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku penikaman yang terjadi di Jl. Kelapa 2, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 19 September 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

Terduga pelaku, SM alias D (42), yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial LB (35).

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Hariddin, menyampaikan kronologi kejadian. Awalnya, SM dan LB, bersama tiga orang teman lainnya, sedang berpesta minuman keras sambil berkaraoke di lokasi kejadian.

“Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Meski sempat dilerai oleh teman-temannya, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur,” jelasnya.

Setelah kembali, SM mendatangi LB dan langsung menikamnya, mengakibatkan luka pada tulang rusuk kiri dan dahi kiri korban.

Korban yang tersungkur segera dibawa ke RSUD Kota Kendari oleh teman-temannya untuk mendapatkan pertolongan medis.

IPDA Hariddin menambahkan, SM mengakui perbuatannya. “Pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur, kemudian melarikan diri ke Makassar setelah kejadian,” ujarnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa sebelumnya antara pelaku dan korban sudah pernah terjadi selisih paham, di mana SM sempat menegur LB karena dianggap sering mengganggu istrinya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Poasia berhasil menangkap SM di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada Minggu (27/10) pukul 16.00 WITA.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Motif kejadian ini dipicu oleh pengaruh alkohol serta dendam pribadi pelaku terhadap korban yang sering mengganggu istrinya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!