Konawe Selatan – Keberanian luar biasa ditunjukkan oleh seorang gadis remaja berinisial AS (15) di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Di tengah ancaman maut, remaja putri ini berhasil menggagalkan upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, pria yang diketahui berinisial A (30), pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan perempuan di Sulawesi Tenggara.
Peristiwa mengerikan bermula ketika pelaku menyusup masuk melalui jendela kamar korban saat AS sedang tertidur lelap.
Pelaku yang merupakan pria beranak tiga itu mencoba melumpuhkan korban dengan mencekik leher dan membekap mulutnya agar tidak berteriak.
Namun, AS memberikan perlawanan sengit. Meski sempat terancam dibunuh, korban tidak menyerah. Perlawanan gigih tersebut membuat pelaku panik dan akhirnya melarikan diri setelah korban berhasil berteriak meminta pertolongan warga.
Saat ini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Konawe Selatan dengan nomor perkara LP/B/44/VI/2026/SPKT/Polres Konawe Selatan.
Trauma Berulang Sejak 2025
Di balik peristiwa dini hari tersebut, terungkap fakta yang lebih memilukan. Koordinator Posko Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Konawe Selatan dari Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPP-ST), Ririn Anatasya, mengungkapkan bahwa korban diduga telah berulang kali menjadi sasaran kekerasan seksual sejak tahun 2025.
Selama ini, AS terpaksa bungkam karena mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku jika berani melapor ke pihak keluarga atau polisi.
Dampak psikologis yang dialami korban pun sangat berat, hingga membuatnya trauma mendalam dan terpaksa putus sekolah dari bangku SMP.
“Korban terpaksa bungkam karena pelaku kerap mencekik dan mengancam akan membunuhnya jika berani melapor,” ungkap Ririn.
Desakan Keadilan untuk Korban
JPP-ST kini mendesak Polres Konawe Selatan untuk bertindak cepat, serius, dan transparan dalam menangani kasus kekerasan seksual ini.
Selain penangkapan dan penahanan pelaku, JPP-ST juga menuntut adanya perlindungan penuh bagi korban.
Pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) serta bantuan hukum secara maksimal.
Lebih jauh, JPP-ST mendesak aparat penegak hukum, mulai dari jaksa hingga hakim nantinya, untuk menjatuhkan hukuman maksimal dengan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak. Mengingat adanya unsur kekerasan, ancaman pembunuhan, dan status korban yang masih di bawah umur, hukuman berat dinilai sangat pantas diberikan sebagai efek jera.
Editor: Redaksi








