News  

Dewan Sara Kerajaan Muna Bongkar Ketidakabsahan Mandat La Ode Sirad Imbo

Rumah Adat Muna. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Krisis internal melanda Lembaga Adat Kerajaan Muna setelah Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna, Paduka Yang Mulia La Ode Sirad Imbo, mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 02/LAKM/08/2024 pada 1 Agustus 2024.

Surat tersebut mencabut Surat Mandat sebelumnya yang diberikan kepada Yang Mulia La Ode Riago sebagai Kino Kasaka dan memberhentikan sejumlah pejabat kunci, termasuk Bhonto Bhalano, Yang Mulia Nazaruddin Saga, dan Hadi Wahyudi selaku pengurus lembaga adat.

Keputusan La Ode Sirad Imbo dianggap mengejutkan karena pencabutan mandat dilakukan tanpa persetujuan Dewan Sara. Surat yang dikeluarkan juga menyebutkan bahwa kegiatan ritual adat yang dilakukan La Ode Riago pada 28 hingga 29 Juli 2024 di Desa Kotano Wuna, serta partisipasinya dalam pawai budaya pada 30 Juli 2024, dianggap ilegal. La Ode Sirad Imbo menilai bahwa acara tersebut dilakukan tanpa izin dan melibatkan pihak yang tidak berwenang.

Menanggapi langkah La Ode Sirad Imbo, Dewan Sara Kerajaan Muna merilis klarifikasi pada 3 Agustus 2024, menyatakan bahwa pencabutan mandat La Ode Riago tidak sah. Mereka menegaskan bahwa La Ode Riago masih merupakan pemegang mandat yang sah sesuai keputusan Dewan Sara Wuna pada 18 April 2024. Selain itu, Dewan Sara mengecam pemecatan Nazaruddin Saga yang dianggap tidak berdasar karena Nazaruddin hanya melaksanakan tugas sebagai saksi ritual dan peserta pawai.

Dewan Sara juga menyanggah tuduhan bahwa partisipasi Lembaga Adat Kerajaan Muna dalam pawai budaya merupakan kegiatan ilegal, karena sudah terkonfirmasi dengan panitia pelaksana. Mereka menegaskan bahwa ritual adat Kasambuno Wite diketahui oleh Kepala Bidang Kebudayaan, yang juga merupakan menantu La Ode Sirad Imbo, sehingga tuduhan ketidaktahuan tentang acara tersebut tidak berdasar.

Dalam perkembangan lain, Dewan Sara mencatat bahwa La Ode Mazati, yang membacakan pernyataan La Ode Sirad Imbo, sedang menjalani hukuman dari Dewan Adat Kerajaan Muna yang melarangnya terlibat dalam aktivitas terkait lembaga adat selama satu tahun sejak 17 Mei 2024. Hal ini membuat tindakan La Ode Mazati dianggap ilegal oleh Dewan Sara.

Sementara itu, La Ode Riago menanggapi krisis ini dengan sikap tenang. Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada niat buruk dalam tindakannya dan menegaskan bahwa kehadirannya di Muna hanya untuk memajukan budaya lokal.

“Ada hal yang salah dipahami dalam persoalan ini. Saya pribadi tidak punya niat buruk sama sekali untuk merusak tatanan Lembaga Adat Kerajaan Muna maupun Lembaga Adat Wuna. Saya hadir karena ingin juga mengangkat harkat dan martabat Budaya Muna,” ungkapnya, Minggu (4/8).

La Ode Riago meminta agar permasalahan ini diselesaikan melalui musyawarah bersama untuk mencapai kesepakatan yang baik.

Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Kebudayaan Muna, mendukung pernyataan La Ode Riago dan menekankan bahwa mandat yang diberikan tidak memiliki tendensi apapun. Ia menilai niat La Ode Riago untuk memperkenalkan dan mengangkat nama baik budaya Muna sangat positif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Mandat tersebut dibuat agar La Ode Riago memiliki dasar saat memperkenalkan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Wuna di wilayah-wilayah kerajaan di Nusantara.

“Niat baik La Ode Riago ini menjadi atensi kami untuk bisa bekerja sama mengangkat nama baik Muna khususnya terkait sejarah kebudayaan kita di Muna. Apalagi kami adalah pemerintah setempat dan sangat bersyukur ada pihak swasta yang juga adalah orang asli Muna yang membantu kami,” tandasnya.

Ketegangan ini mencerminkan kompleksitas dan sensitivitas dalam pengelolaan adat dan tradisi di Muna. Semua pihak diharapkan dapat bersatu untuk mencari solusi terbaik demi kelestarian budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Muna.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!