Berita  

Di Pameran HUT Sultra ke-59 DPM-PTSP Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko

Sekda Sultra, Asrun Lio, di stand DPM-PTSP Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara ikut meramaikan pelaksanaan pameran pembangunan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Tenggara ke-59 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang jatuh pada 27 April 2023.

Kegiatan dengan tagline “Halo Sultra” ini dilakukan dengan mempersembahkan pameran pembangunan, pameran produk lokal masing-masing kabupaten/kota, penampilan sejumlah artis ibu kota, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang mulai berlangsung sejak 10 – 15 Mei 2023.

Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara, instansi dibawa pimpinan Kepala Dinas (Kadis) Parinringi itu memilih mensosialisasikan arti penting penyelenggaraan perizinan berbasis resiko bagi para pengusaha dan pelaku usaha yang ada di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara Joni Fajar menyebutkan partisipasi instansi mereka dalam kegiatan pameran pembangunan ini merupakan agenda rutin yang harus dilakukan untuk memajukan pembangunan daerah, khususnya Sulawesi Tenggara.

“Di stand pameran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara, kita juga memberikan pelayan konsultasi perizinan usaha berbasis resiko,” kata Joni Fajar dalam keterangan resminya, Sabtu (13/5/2023).

Dijelaskan Joni Fajar, penyelenggaraan perizinan berbasis resiko bagi para pelaku usaha ini bertujuan untuk mendorong peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Sulawesi Tenggara. Bahkan, pelaku-pelaku usaha yang terlibat nantinya akan diawasi langsung instansi tersebut sehingga kegiatan-kegiatan usaha di Sulawesi Tenggara bisa berjalan secara transparan dan saling mengawasi.

“Dengan terlaksana sistem tersebut, pihaknya berharap dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang ada di Sulawesi Tenggara secara transparan,” jelasnya.

Dalam pameran tersebut juga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara menyediakan layanan konsultasi bahkan layanan penerbitan izin usaha bagi para pelaku usaha yang ingin melibatkan diri.

“Kita hadir di lapangan dan memberikan langsung penjelasan secara merinci agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu lagi ribet atau kesulitan saat berurusan,” paparnya.

Joni Fajar menjelaskan, perizinan usaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

Dasar hukum penyelenggaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Manfaat dan kemudahan yang didapatkan dengan langkah tersebut adalah tidak akan ada tumpang tindih pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha terjadi penghematan anggaran, dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi.

“Dengan memiliki izin usaha secara resmi, artinya usaha masyarakat memiliki peluang untuk berkembang lebih luas. Penambahan modal, investasi lebih mudah didapatkan jika usaha tersebut resmi. Dengan adanya izin usaha syarat pengajuan kredit akan lebih mudah. Bisa mengikuti tender,” tambahnya.

Lebih rinci Joni Ronal menerangkan, penyelenggaraan perizinan berbasis resiko akan menggunakan sistem online single submission (OSS). Sistem OSS itu sendiri adalah sistem sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM selaku Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha itu akan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan

Selain memberikan Informasi, Sistem OSS menerbitkan perizinan (persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko (PB) dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) dan fasilitas berusaha untuk 16 sektor, termasuk digunakan untuk Pengawasan terintegrasi/terkoordinasi.

Perizinan kegiatan berusaha ini diubah dari berbasis izin menjadi risiko. Risiko rendah cukup pendaftaran NIB, risiko menengah rendah NIB dan sertifikat standar , risiko menengah tinggi terdiri dari NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi, risiko tinggi melakukan pendaftaran NIB dan izin sertifikat standar.

Persyaratan dasar perizinan berusaha setelah UU Cipta Kerja adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR Darat, KKPR Laut dan P2KH), Persetujuan Lingkungan (SPPL, PKPLH, SKKL, RKL-RPL Rinci) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

“Dengan adanya OSS berbasis risiko ini diharapkan pelaku usaha yang memiliki perizinan lama agar segera memperbarui perizinannya dan menambah kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan pelaku usaha yang dijalankan sehingga sinkron antara kegiatan pelaku usaha dengan kode KBLI yang digunakan,” tegas Joni Fajar.

Sesuai instruksi pemerintah melalui peraturan yang dibuat, sistem tersebut berlaku bagi para pelaku usaha, kementrian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

Untuk kategori pelaku usaha, sistem online single submission (OSS) ini berlaku untuk usaha mikro dan kecil (UMK) seperti orang perorangan dan badan usaha, kemudian berlaku juga untuk non usaha mikro dan kecil (Non UMK) diantaranya usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negri.

Ia menambahkan, secara umum jenis-jenis izin usaha yang perlu dipersiapkan untuk pendirian sebuah usaha melalu OSS sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha Dagang (UD), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Prinsip.

Kemidian, ada Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), HO (Surat Izin Gangguan), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin BPOM, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Joni Fajar mengungkapkan, pihaknya sengaja mensosialisakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dalam pameran HUT Sultra tersebut guna mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam percepatan pembangunan dan investasi di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara ini.

Tentunya, dengan kemudahan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara tersebut, para investor yang akan hadir dan melakukan investasi di Sulawesi Tenggara tidak akan kesulitan sebab pihaknya akan memberikan langkah-langkah yang mudah dalam setiap urusan yang dilakukan nantinya.

Ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara agar tetap mendukung langkah pemerintah dengan sistem tersebut. Tidak hanya itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara juga mengimbau kepada pelaku usaha agar segera mendaftarkan usaha mereka guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tenggara, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menciptakan kondisi yang aman sehingga para investor tidak perlu lagi datang ke daerah tercinta kita ini,” pungkasnya.


ADVETORIAL

error: Content is protected !!