Berita  

Di Rapat Paripurna HUT Sultra ke-60, Pj Gubernur Kenang Jasa Jakub Silondae

Rapat Paripurna HUT Sulawesi Tenggara (Sultra) ke-60 digelar DPRD Provinsi dan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto pada Jumat (26/4). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Rapat Paripurna HUT Sulawesi Tenggara (Sultra) ke-60 digelar DPRD Provinsi dan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto pada Jumat (26/4).

Rapat yang dihadiri Forkopimda dan seluruh jajaran OPD Pemprov Sultra itu berjalan khidmat.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengajak peserta rapat mengheningkan cipta untuk Almarhum H Jakub Silondae dan para Pahlawan Sultra.

Andap menyampaikan bahwa Almarhum terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan salah satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia, sekaligus pencetus Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Merayakan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara membawa ingatan kita pada seorang tokoh dari Bumi Anoa (Jakub Silondae) yang saya kagumi,” kata Andap.

“Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai memori kolektif bangsa pada November 2023 lalu. Konsepnya mengenai desentralisasi menjadi jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu. Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Pj Gubernur juga menyampaikan pula sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah.

Andap menjelaskan arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Undang-undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang.

Andap mengatakan ia perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya dengan harapan 60 tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah, agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah.

Dari arsip sejarah yang dipelajarinya Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para Pendiri Bangsa.

“Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” jelasnya,

Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui ebam faktor prioritas, yaitu pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat.

Kedua, peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja; ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik). Keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan). Kelima, ketersediaan anggaran minimum, dan keenam, pengawasan dan evaluasi yang efektif.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!