Muna – Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial SM, yang merupakan residivis kasus persetubuhan anak. Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 September 2024 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan bahwa SM, yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara atas kasus serupa pada 2017, kini kembali beraksi setelah dibebaskan bersyarat.
“Setelah menjalani 6 tahun 10 bulan hukuman, SM tampaknya tidak belajar dari kesalahan dan kembali melakukan tindakan bejatnya,” ungkap AKBP Indra, Jumat (27/09).
Kejadian bermula ketika malam itu korban tertidur di kamarnya. Sekitar pukul 23.00 WITA, SM memasuki rumahnya melalui pintu belakang. Ia menghampiri korban yang terbangun, kemudian menodongkan pisau ke lehernya sambil menutup mulutnya, mengancam agar tidak berteriak.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menyimpan jasadnya di kolong tempat tidur jika dia berani berteriak,” tambah Indra.
Korban yang ketakutan tak mampu melawan dan akhirnya menjadi korban pemerkosaan. Setelah kejadian, SM meminta agar korban tidak memberitahukan siapa pun tentang insiden tersebut. Namun, setelah pelaku pergi, korban segera melapor kepada tetangganya untuk mendapatkan bantuan.
Motif di balik perbuatan SM diduga dipicu oleh pengaruh alkohol. “Kami menduga pelaku melakukan aksi ini setelah mengonsumsi minuman keras,” tegas Indra.
Polisi segera melakukan penangkapan terhadap SM, yang kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Muna telah melaksanakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.
Program Police Goes to Mosque dan Polisi Sambang Sekolah menjadi upaya aktif dalam memberikan himbauan keamanan kepada masyarakat dan siswa. Diharapkan, inisiatif ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi kasus kekerasan di wilayah tersebut.
Laporan: Denyi Risman