Diburu Sejak 2024, Residivis Kasus Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap di Konsel

Aksi JN saat mencuri dua HP terekam CCTV. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pria berinisial JN (22) atas kasus pencurian handphone di sebuah kios yang berada di Jln HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pelaku ditangkap di Desa Roraya, Kecamatan  Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Informasi penangkapan pelaku dirilis di laman Instagram Buser 77 Polresta Kendari pada Jumat (17/1).

Dijelaskan, JN melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu, 17 November 2024 silam. Aksinya terekam CCTV yang dipasang pemilik kios.

Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli bensin. Saat itu, kios dijaga oleh anak korban.

Pelaku kemudian menyuruh anak korban untuk memanggil orang tuannya. Saat anak korban pergi, saat itulah pelaku menggasak dua handphone, dan langsung kabur.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti HP merek Vivo berwarna hitam. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain.

Diketahui, pelaku merupakn residivis kasus pemerkosaan yang telah dipenjara beberapa tahun lalu.

Kini, pelaku harus kembali ke balik jeruji besi atas kasus pencurian.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version