Berita  

Didampingi Eggi Sudjana, Seorang Ibu di Kendari Perjuangkan Keadilan di MA

Eggi Sudjana (tengah) saat menggelar konfrensi pers di Kendari. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Seorang ibu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Ika Safitri sedang berperkara di pengadilan karena tanahnya digugat.

Dalam dua kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Pengadilan Tinggi Sultra, Ika Safitri selalu kalah dari penggugat.

Tanah milik Ika berada di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, kurang lebih seluas 4.400 meter persegi.

Karena kalah dua kali di tingkat banding, maka Ika mengajukan kasasi di Mahkaman Agung (MA) RI. Kini perkarannya sedang dalam proses.

Dalam proses kasasi, Ika meminta Eggi Sudjana dan tim hukumnya untuk mendampingi menjadi kuasa hukum.

Kepada awak media, Eggi mengaku terpanggil mendampingi Ika Safitri karena dia melihat dalam kasus ini ada ketidakadilan.

Yang dimaksut ketidakadilan dalam perkara ini, kata Eggi, Ika Safitri kalah di pengadilan hingga tingkat banding padahal Ika punya kekuatan hukum atas tanahnya tersebut berupa sertipikat, sedangkan penggugat hanya berpegang pada kwitansi jual beli.

“Inilah yang akan kita perjuangkan di MA lewat jalur kasasi, masa kwitansi kalah sama sertipikat tanah, pasti ada yang salah di sini,” kata Eggi dalam konfrensi pers di Hotel Kubah 9 Kendari, Rabu (31/1).

Selain menempuh jalur kasasi, Eggi dan timnya akan Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim yang menangani perkara ini.

“Kita juga akan buat pengaduan ke Komisi Yudisial, yang kita adukan ini hakim yang menangani perkara ini,” katanya.

Upaya aduan ke Komisi Yudisial ini dibuat sebab kata Eggi ada dugaan pelanggaran etik hakim dalam penanganan perkara ini.

“Kok bisa bukti kwitansi memenangkan perkara dan mengalahkan bukti sertipikat. Ini yang akan kita lakukan, sebagai upaya hukum agar perkara ini terang benderang,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!