News  

Diduga Intimidasi Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Dikecam: Pelanggaran Serius Kemerdekaan Pers

Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Ariyanto. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan petugas Bandara Haluoleo Kendari yang menghapus paksa video dari telepon genggam seorang jurnalis Antara bernama Laode Muh Deden Saputra saat melakukan peliputan keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 8 Agustus 2025 pagi.

Berdasarkan keterangan jurnalis yang menjadi korban, insiden terjadi sekitar pukul 06.20 WITA. Saat itu, jurnalis yang bersangkutan tengah merekam rombongan KPK memasuki area check-in Bandara Haluoleo.

Dia sempat ditegur oleh seseorang berseragam rompi merah yang diketahui kemudian adalah Kepala Bandara Haluoleo, namun tetap melanjutkan pengambilan gambar karena sedang bertugas.

Beberapa menit kemudian, sejumlah petugas bandara mendatangi jurnalis tersebut dan melarang pengambilan gambar dengan alasan area tersebut merupakan “daerah sensitif”.

Mereka kemudian memaksa jurnalis membuka ponsel dan menghapus video yang telah direkam. Penghapusan dilakukan di bawah tekanan dan disaksikan banyak orang di lokasi. Setelah itu, petugas kembali memeriksa ponsel untuk memastikan video benar-benar terhapus.

Informasi yang diterima AJI Kota Kendari, larangan merekam tersebut disebut sebagai permintaan langsung dari pihak KPK agar tidak ada foto atau video keberangkatan mereka.

“AJI Kota Kendari menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Kendari, Nursadah.

Atas tindakan itu,  AJI Kota Kendari menyatakan sikap: Mengecam keras tindakan penghapusan paksa video milik jurnalis yang sedang bertugas di Bandara Haluoleo.

Menuntut pihak pengelola Bandara Haluoleo dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka atas tindakan tersebut.

Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat negara, agar menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik dengan alasan yang tidak sah.

Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Dewan Pers untuk melakukan investigasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Mengimbau seluruh jurnalis untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.

AJI Kota Kendari menegaskan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Upaya menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Kepala Bandara

Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Ariyanto, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat peliputan di area bandara. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk melecehkan atau mengintimidasi rekan-rekan media.

“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituliskan teman-teman media. Saya tidak pernah punya maksud atau keinginan untuk melecehkan atau mengintimidasi,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (8/8).

Menurutnya, tindakannya murni menjalankan aturan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2025 yang melarang pengambilan foto atau video di area keamanan terbatas, khususnya di Security Check Point (SCP).

Ia menjelaskan, permintaan kepada jurnalis untuk menghapus foto dan video yang diambil di area SCP dilakukan secara baik-baik tanpa paksaan.

“Saya hanya minta tolong karena aturannya memang tidak boleh mengambil gambar di area tersebut. Wartawan yang bersangkutan sendiri yang menghapus, saya tidak memaksa, apalagi mengintimidasi. Jarak saya saat itu juga sekitar dua meter,” jelasnya.

Kepala bandara menambahkan, permintaan penghapusan hanya berlaku untuk foto dan video di area SCP, bukan seluruh hasil liputan. Saat proses penghapusan berlangsung, ia mengaku sudah berjalan meninggalkan lokasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat awal bertemu, jurnalis tersebut tidak memperkenalkan diri sebagai awak media dan hanya berkoordinasi dengan pihak humas bandara yang saat itu belum berada di tempat. “Sebenarnya kami bisa menjelaskan area mana yang boleh diambil gambar dan mana yang tidak,” katanya.

Meski demikian, ia menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis Antara, Laode Muhammad Deden Saputra, maupun kepada seluruh insan pers apabila ada pihak yang merasa tersinggung.

“Saya tidak punya tendensi apa pun. Mungkin ada kekeliruan saya dalam memahami kerja jurnalistik. Saya kembali meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan dan media. Tidak ada sedikit pun niat melecehkan apalagi mengintimidasi,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!