Diduga Langgar Etika, Notaris di Kendari Diperiksa MPDN

Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari saat menggelar perkara atas dugaan pelanggaran etika oleh seorang notaris, Selasa (18/2). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari menggelar perkara atas aduan masyarakat terhadap seorang notaris di wilayah tersebut.

Gelar perkara ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan kepatuhan notaris terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan, Selasa (18/2).

Ketua MPDN Kota Kendari, Ahmad Rustam, menegaskan bahwa proses gelar perkara ini dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Hukum.

“MPDN bertugas untuk mengawasi dan membina notaris dalam menjalankan profesinya agar tetap sesuai dengan hukum dan etika profesi,” tutur Ahmad Rustam.

Ia menjelaskan bahwa MPDN memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh notaris.

Jika terbukti bersalah, MPDN dapat memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, MPDN dapat memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” jelasnya.

Pengawasan terhadap notaris merupakan mandat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Ahmad Rustam menegaskan bahwa MPDN akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas dan transparan guna menjaga integritas profesi notaris di Kota Kendari.

“Proses gelar perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa serta menjaga profesionalisme notaris di Kota Kendari,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sultra, Topan Sopuan, mengingatkan seluruh notaris di wilayahnya agar selalu menjaga profesionalisme dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh notaris dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” tutur Topan Sopuan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap kinerja notaris.

“Jika masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh notaris, jangan ragu untuk melaporkannya ke MPDN atau Kantor Wilayah Kemenkum Sultra. Laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” ujarnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!