Diduga Terima Dana Investasi Bodong, Polresta Kendari Diminta Periksa Ortu Tersangka


Kendari - Para korban penipuan dan penggelapan dana modus investasi meminta pihak Polresta Kendari terus mengembangkan kasusnya. Pasalnya, menurut para korban, kedua orang tua tersangka diduga ikut menerima aliran dana.
Seperti diketahui, Polresta Kendari menetapakan wanita berinisial N alias D sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Sabtu 9 September 2023. Para korban meminta agar orang tua tersangka, yakni ayah A dan ibunya R turut diperiksa sebab para korban pernah mengirim sejumlah uang kepada mereka.
Salah satu korban bernama Anggraeni (25) mengatakan, bisnis investasi yang dijalankan tersangka ini dimulai pada April 2023. Saat investasi berlangsung, ia menyebut pernah mengirim uang dalam jumlah bervariasi ke rekening kedua orang tua pelaku.
Rinciannya, sebesar Rp 950 ribu ke rekening A tepatnya pada 4 Mei 2023 pukul 11.00 WITA. Sedangkan pada Mei 2023, Anggraeni mengirim uang ke rekening ibu tersangka inisial R sebesar Rp 78 juta 200 ribu. Rinciannya, Rp 24 juta, Rp 26 juta, dan Rp 28 juta 200 ribu.
“Jadi pertama buka ini investasi ini kita dikasih ketemu orang tuanya di rumahnya tersangka di Ranomeeto, Konsel. Saya kirim uang ke rekening orang tuanya itu karena tersangka yang suruh,” katanya Senin, 18 September 2023.
Anggraeni atau akrab disapa Anggi menambahkan, selain mengirim uang ke rekening orang tua pelaku, ia juga diyakinkan oleh orang tua tersangka untuk mengikuti investasi itu.
“Pertama buka, saya sama temanku pergi ke rumahnya tersangka. Kita dikasih percaya dengan cara dikasih lihat rumahnya dan orang tua. Itu bapaknya juga yang pasang badan, mau tanggung jawab. Makanya kita percaya dan yakin,” ungkapnya.
Korban lainnya bernama Eka Pebriana (24) juga mengaku mengirim uang ke rekening orang tua tersangka sebesar Rp 50 juta pada 3 Mei 2023, pada 2 Juni sebesar Rp 200 ribu, dan 1 Juli sebesar Rp 6 juta 500 ribu. Kemudian pada 16 Juli, ia mengirim uang ke rekening ayah tersangka sebesar Rp 5 juta.
Bahkan, Eka Pebriana pernah diperlihatkan 9 sertifikat oleh tersangka di hadapan orang tuanya sebagai jaminan jika investasi itu macet dan bermasalah.
“Saya dikasih jaminan dengan itu sertifikat, bapaknya yang kasih lihat, sempat saya bawa pulang dua sertifikat di kos, tapi karena khawatir hilang, saya kembalikan sertifikat itu dan menaruh kepercayaan saja,” paparnya.
Namun pada akhir Juli 2023, investasi itu macet. Uang yang telah dikirimkan para korban tak dikembalikan oleh tersangka. Karena tak ada kejelasan dari pelaku dan mediasi yang dilakukan tak menemui titik terang, para korban melaporkan pelaku ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Kendari.
Akan tetapi, para korban mendesak aparat kepolisian agar kasus tersebut dikembangkan ke orang tua pelaku. Pasalnya, kedua orang tua tersangka diduga ikut serta dalam kasus investasi bodong tersebut.
“Orang tuanya pelaku tahu ini investasi sejak awal dimulai, ada banyak korban, kita kirim juga uang ke rekeningnya mereka, orang tuanya juga pasang badan kalau ada masalah, sekarang kenapa mereka tidak tanggung jawab,” kesal Eka.
Akibat kejadian ini, Anggraeni mengalami kerugian sebesar Rp 165 juta sedangkan Eka Pebriana mengalami kerugian sebesar Rp 345 juta 800 ribu.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan orang tua pelaku dalam kasus investasi ini. Jika mereka terbukti, maka kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kasus penggelapan tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan. Kita akan kembangkan sejauh mana keterlibatan orang tua pelaku, jika alat bukti cukup, kita akan lanjutkan prosesnya,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar RA
Berita BerikutnyaGandeng TNI AL, SMKN 7 Kendari Gelar Latihan Dasar Disiplin Korps
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







