Kendari – Kejagung Republik Indonesia mencopot jabatan Raimel Jesaja dari Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Pencopotan Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu terkait kasus suap. Raimel diduga menerima suap dari perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Anoa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan pencopotan itu.
Dia mengatakan, Raimel dicopot atas kasus yang menjeratnya ketika menjabat Sultra, dan bukan pada kasus saat dia menjabat sebagai Jamintel.
“Saya kira rekan-rekan media sudah paham kan, jadi bukan pada yang bersangkutan (Ramiel) menjabat Jamintel,” kata Ketut kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung.
Tak hanya Raimel saja, ada dua jaksa lain yang juga terseret dalam kasus dugaan suap itu.
Bersama Raimel, kedua jaksa itu juga diduga turut menerima suap dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sultra.
Ketut menegaskan, ketiga jaksa tersebut telah dilakukan pencopotan dari jabatannya masing-masing, dan akan dijatuhkan hukuman berat.
“Tiga orang dilakukan pencopotan jabatan dan jaksanya. Dua orang mendapatkan hukuman yang cukup berat, disiplin berat, satu orang hukuman sedang,” tegasnya.
Diketahui, Raimel Jesaja menjabat sebagai Kajati Sultra sekitar satu tahun satu bulan.
Raimel dilantik sebagai Kejati Sultra pada 2 Maret 2022 yang menggantikan pejabat sebelumnya Sarjono Turin.
Selanjutnya, dia mendapat promosi sebagai Jamintel pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kurang lebih lima bulan menjabat sebagai Jamintel, dugaan kasus suap yang melibatkannya mencuat. Dia diduga menerima setoran dari perusahaan tambang PT Lawu Agung Mining, yang pemiliknya, yaitu Windu Aji Sutanto.
Windu juga sudah ditetapkan sebagai terasangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Editor: Wiwid Abid Abadi