Muna Barat – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Muhammad Jamaludin, resmi mengadukan dua warga ke Polres Muna atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (26/5).
Aduan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya tudingan bahwa Jamaludin melakukan pelecehan terhadap santrinya sendiri.
Isu itu mulai merebak sejak Februari 2025 dan semakin liar hingga berdampak pada institusi yang ia pimpin.
“Isu ini sampai ke Kanwil Kemenag, sehingga izin operasional pondok pesantren kami yang sedang dalam proses malah ditahan,” ungkap Jamaludin kepada wartawan, Selasa (27/5).
Ia mengaku awalnya memilih untuk tidak menanggapi dan menganggapnya sebagai gosip liar.
Namun semakin hari, isu tersebut terus menyebar luas, bahkan hingga ke lingkungan instansi pemerintah.
“Saya sudah arahkan siapa pun yang merasa jadi korban untuk melapor ke pihak berwajib. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun laporan resmi terhadap saya,” tegasnya.
Jamaludin menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada Kepala Desa setempat serta pihak Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat.
Ia pun menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti bersalah.
Karena merasa dirugikan baik secara pribadi maupun kelembagaan, Jamaludin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan surat aduan ke kepolisian.
Menurutnya, fitnah tersebut telah merusak reputasinya sebagai pimpinan pondok dan menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya.
“Harapan saya agar pihak kepolisian serius menangani laporan ini, supaya semuanya terang dan jelas. Kami benar-benar sangat dirugikan,” tutupnya.
Aduan Muhammad Jamaludin kini telah diterima oleh Polres Muna dan menunggu proses tindak lanjut.
Editor: Redaksi