Digugat di Pengadilan oleh PT ANA, Eks Dansat Brimob Polda Sultra Buka Suara

Kuasa Hukum Kombes Pol Adarma Sinaga, Ramot C Saragih. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Eks Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, buka suara terkait gugatan PT ANA di Pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Ramot C Saragih, Adarma membeberkan fakta dan kronologi hingga adanya gugatan yang dilakukan PT ANA terhadapnya.

Kepada media ini, Ramot mengungkapkan, awalnya mantan Direktur PT ANA bernama Ruth meminta bantuan pinjaman modal ke Adarma Sinaga karena diduga kekurangan modal saat melakukan penambangan nikel.

“Maka dibantulah Ruth ini, karena kan Pak Adarma beranggapan bahwa Ruth ini sekampung, sama-sama dari Medan, ketemu diperantauan,” kata Ramot, Rabu (11/1).

Kliennya pun memberikan tambahan modal kepada Ruth untuk menjalankan perusahannya itu.

Bantuan yang diberikan kliennya terhadap Ruth sebesar Rp 1,8 miliar. Lalu Ruth kembali meminta bantuan tambahan modal dan diberikan lagi bantuan sekitar Rp 2 miliar.

“Jadi Pak Adarma memberikan tambahan modal pertama Rp1,8 M dan dia (Ruth) kembali meminta tambahan modal Rp 2 M, jadi dua kali Pak Adarma memberikan modal,” ungkapnya.

Ramot menyebut setelah berjalan beberapa lama berjalan, Ruth tidak kunjung memenuhi janji untuk membayar pengembalian bantuan modal yang diberikan oleh Adarma Sinaga.

“Ini bukannya menepati janji untuk membayar pengembalian modal sesuai mekanisme yang disepakati, malah mereka (Ruth) melakukan gugatan kepada Pak Adarma,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihak Ruth melakukan gugatan dua kali, dan yang pertama telah dicabut oleh bersangkutan.

“Pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari pengadilan mereka kembali menggugat pak Adarma,” ucapnya.

Terkait gugatan kedua tersebut, Ramot mengaku siap menghadapinya. Sebab, gugatan yang dilakukan oleh pihak PT ANA dinilai sangat dini.

“Sebelumnya klien kami juga diadukan di Bidpropam Korbbrimob Subbid Paminal terkait pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2017. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Kombes Pol Adarma Sinaga tidak bersalah sebagaimana yang diadukan oleh PT ANA,” terang Ramot.

“Alasannya karena Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran disiplin Polri dalam kapasitas Adarma sebagai pemodal,” beber advokat senior berdarah Medan ini.

Mantan Direktur PT ANA Dilapor Ke Polda Sultra

Karena kliennya merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Ruth yang merupakan eks Dirut PT ANA dilaporkan ke Polda Sultra atas kasus dugaan penipuan penggelapan dengan nomor TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra.

Ramot mengatakan, Ruth dilaporkan karena tidak menepati janjinya untuk membayar pengembalian pinjaman modal yang telah diberikan oleh Kombes Pol Adarma Sinaga.

Pihaknya terpaksa melaporkan Ruth karena upaya mediasi yang dilakukan oleh Adarma Sinaga tidak diindahkan.

“Kami sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan memberikan opsi mengenai proses pengembalian modal tersebut, hanya saja oleh Ruth tidak menjalankan opsi-opsi yang diberikan tersebut,” pungkas Ramot.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!