Diintai Tiga Hari, Polisi Akhirnya Tangkap Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari

Ody (tangan terborgol) tak berkutik saat aparat menangkapnya di kos-kosan tempat ia menjalankan bisnis sabu. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pria bernama Felix Ody Palayukan alias Ody (25) ditangkap di Lorong Ikhlas, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Jumat (13/2) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan sabu di kawasan itu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama tiga hari.

“Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari, anggota berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengedarkan barang tersebut di kawasan itu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni.

“Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10,24 gram.

“Sembilan paket ditemukan di lantai kamar, satu paket di dalam lemari, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat press, gunting, tiga sendok sabu, satu ball pipet, dua klip plastik kosong, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!