Muna Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) sistem informasi pengelolaan bantuan operasional sekolah (SIP-BOS), penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP) dan platform merdeka mengajar (PMM).
Bimtek ini akan dilaksanakan selama empat hari, sejak 25-28 Mei 2023 dan diikuti sebanyak 180 peserta, terdiri dari kepala sekolah, operator dan bendahara BOS sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Mubar.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola dana BOS secara tertib, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan ini, Dikbud Mubar menghadirkan pemateri dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Mubar Dr Bahri, sekaligus Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Mendagri.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Mubar menyampaikan bahwa di era digitalisasi, wajib menyesuaikan dengan berbagai hal baru, tidak terkecuali dalam hal pengelolaan keuangan. Pihak sekolah wajib mengupdate pengetahuan tentang kemampuan dalam menjalankan sistem elektronik yang berbasis aplikasi.
“Jadi saya tekankan, peserta yang ikut dalam Bimtek ini harus betul-betul mengikuti dengan baik. Ini adalah momentum dan karena kita menghadirkan langsung pemateri dari Kemendagri,” tegasnya, saat menyampaikan materi di hadapan peserta Bimtek, di Hotel Claro Kendari, Kamis (25/5).
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri ini menyampaikan, dalam Bimtek tersebut para kepala sekolah, operator dan bendahara diberikan pemahaman dan tata cara penggunaan aplikasi SIP-Bos serta pengelolaan keuangan yang benar.
“Jadi selain kemampuan penggunaan aplikasi digital, kepala sekolah, operator dan bendahara juga harus memahami regulasi yang berlaku kemudian disesuaikan dengan juknis,” terangnya.
Bahri juga menyampaikan bahwa dalam rangka pengelolaan dana bos yang tertib, efektif, transparan dan bertanggung jawab maka kepala sekolah, operator dan bendahara wajib menguasai mekanisme pemanfaatan dan penggunaan dana Bos.
“Berarti di sini mereka harus menguasai Juknis yang berlaku,” kata alumni 07 IPDN ini.
Kemudian lanjut Bahri, kepala sekolah, operator dan bendahara harus mengetahui mekanisme penyaluran tahapan-tahapan dan persyaratan pengelolaan dana Bos, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana DAK non fisik. Selanjutnya mereka juga harus tahu bagaimana mekanisme pengelolaan dan Bos melalui APBD.
“Maka kepala sekolah, operator dan bendahara wajib menguasai Permendagri Nomor 3 tahun 2023. Di situ lengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, pejabat yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri ini menyimpulkan bahwa dalam mengelola dana Bos, pihak sekolah harus memperhatikan tiga hal ini, yakni tertib administrasi, dimana kepala sekolah, operator dan bendahara harus mampu menguasai Juknis.
Kedua, menguasai mekanisme penyaluran sehingga dapat ditransfer tepat waktu dan ketiga menguasai pengelolaan dana Bos di APBD.
“Jika hal tersebut dilakukan maka laporan keuangan kita tidak terlambat. Apalagi Permendagri 3 ini laporannya bukan per semester lagi tapi bulanan,” pungkasnya.
Laporan: Denyi Risman