News  

Dikbud Sultra Syaratkan Keterangan Bebas Narkoba di Penerimaan Siswa Baru

Kadis Dikbud Sultra, Yusmin, saat meninjau jalannya kegiatan peduli lingkungan. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensyaratkan adanya surat keterangan bebas narkoba.

Hal itu disampaikan Kadis Dikbud Sultra, Yusmin, kepada awak media pada Jumat (17/5).

“Bagi calon siswa SMA atau SMK yang akan mendaftarkan diri harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan dari instansi berwenang,” kata Yusmin.

Yusmin menegaskan, syarat itu merupakan salah satu upaya Dikbud Sultra untuk mencegah peredaran gelap narkoba sejak dini di lingkungan pelajar.

“Kita ingin bahwa anak-anak kita yang telah lulus SMP dan akan mendaftar ke SMA atau SMK itu benar-benar bebas narkoba,” jelasnya.

Yusmin menjelaskan bahwa bukan berarti yang pernah memakai narkoba lantas tidak bisa mendaftar ke SMA atau SMK. Tetap bisa mendaftar namun harus melalui proses rehabilitasi lebih dulu.

“Ini penting, agar kiat bisa mendeteksi sejak dini dan mencegah agar tak menyebarkannya ke pelajar lain. Kemudian juga para guru bisa menaruh perhatian serius dan penanganan khusus kepada meraka yang pernah menggunakan narkoba,” sambungnya.

Untuk mendukung program ini, Dikbud juga sudah menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk tes dan mendapatkan surat keterangan bebas narkoba bagi calon peserta didik baru.

“Untuk di kabupaten kota lain di Sultra bisa mendapatkan keterangan bebas narkoba dari instansi atau lembaga yang berwenang, misalnya melalui Polres,” jelasnya.

Diketahui jumlah SMA yang ada di Bumi Anoa sebanyak 252 sekolah, sedangkan SMK sebanyak 102 sekolah. Penerimaan peserta didik baru tahun dijadwalkan pada akhir Mei 2024.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version