Kolaka Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/128 Tahun 2026.
Status darurat ini akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 8 Mei hingga 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul meluasnya dampak banjir yang kini telah mencakup 12 wilayah kecamatan di wilayah tersebut.
Wilayah itu meliputi Kecamatan Lambandia, Aere, Poli-polia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, Mowewe, Uluiwoi, hingga Ueesi.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam laman Pemkab Koltim, pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat yang berada di zona terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi curah hujan tinggi susulan yang masih mungkin terjadi.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk tetap waspada terhadap potensi curah hujan tinggi susulan, mengikuti instruksi evakuasi dari petugas BPBD dan instansi terkait jika diperlukan, dan menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan masing-masing,” tulis pengumuman resmi tersebut.
Saat ini, koordinasi lintas instansi tengah diperkuat untuk memastikan bantuan logistik dan penanganan medis tersalurkan dengan cepat ke seluruh titik pengungsian di 12 kecamatan tersebut.
Editor: Redaksi








