Berita  

Dinsos Kota Kendari Mulai Tertibkan Anjal dan Gepeng di Perempatan Jalan

Dari hasil penertiban, petugas menjaring enam orang yang kedapatan beraktivitas di area lampu merah. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menertibkan aktivitas anak jalanan (Anjal) gelandangan, pengemis, pengamen (Gepeng) hingga badut jalanan yang kerap beroperasi di sejumlah perempatan lampu merah.

Penertiban ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kendari sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (28/1) dengan menyasar beberapa titik yang selama ini dinilai rawan aktivitas jalanan, seperti lampu merah McD, Pasar Baru, lampu merah PLN, hingga kawasan Gerbang Batas Kota Kendari.

Dari hasil penertiban, petugas menjaring enam orang yang kedapatan beraktivitas di area lampu merah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, mengatakan penertiban ini tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan. Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas utama dalam menangani persoalan sosial tersebut.

Ia menjelaskan, kehadiran anak jalanan, pengemis, pengamen, maupun badut jalanan di persimpangan jalan tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka sendiri serta para pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, petugas Dinas Sosial terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap para pelanggar. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan aktivitas serupa di lampu merah maupun lokasi terlarang lainnya.

Rukmana menegaskan, surat pernyataan tersebut merupakan bentuk pembinaan awal dari pemerintah daerah. Namun, jika ke depan masih ditemukan pelanggaran yang sama, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban kota sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas jalanan di persimpangan.

Pemerintah Kota Kendari berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini dilakukan demi keselamatan bersama dan penataan ruang publik yang lebih tertib.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!