News  

Dipimpin Pj Gubernur, 17 Pemda di Sultra Sepakat Tingkatkan PAD Sektor Pajak

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menandatangani kesepakatan bersama 17 Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Bumi Anoa pada Selasa (15/10). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menandatangani kesepakatan bersama 17 Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Bumi Anoa pada Selasa (15/10).

Penandatanganan kesepakatan bersama ini guna mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97 persen, dengan PAD yang baru mencapai 36,02 persen.

Objek dari kesepakatan ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data untuk optimalisasi PAD di sektor pajak daerah, khususnya pada beberapa jenis data yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Data-data tersebut antara lain, data kendaraan bermotor, data bahan bakar kendaraan bermotor, data perusahaan pengguna air permukaan, data perusahaan pemilik alat berat, dan data lainnya yang disepakati.

Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, menyebutkan kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan sinergi dan integrasi data guna meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber pajak yang menjadi kewenangan Pemda.

Pj Gubernur Andap dalam amanatnya menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan PAD agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat.

“Optimalisasi PAD adalah kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat,” kata Andap.

“Kita perlu berani meninggalkan cara lama dan mengembangkan sektor-sektor baru,” tegasnya.

Pj Gubernur Andap menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dan integrasi data untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.

“Dengan langkah ini, kita akan lebih leluasa dalam merencanakan dan membangun Sultra bersama 17 kabupaten kota yang ada, melalui hasil yang lebih optimal dari peningkatan pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Kesepakatan ini mencakup lima poin utama, yakni optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah, integrasi dan pemanfaatan data, pertukaran data strategis, pengolahan data terpadu, dan peningkatan bagi hasil pajak.

“Dengan adanya integrasi data wajib pajak yang melibatkan Pemprov Sultra dan Pemerintah Kota Kabupaten, diharapkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai,” tambah Andap.

Pj Gubernur menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen bersama dalam penguatan pengelolaan PAD dari sektor pajak daerah, seraya berharap sinergi ini dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Mari kita jaga komitmen ini, karena dengan kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!