Direktur Perumda Kolaka Dilaporkan ke Kejati, BEM Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Terstruktur

Abdul Rahman Morra, Kasi Penkum Kejati Sultra, saat menerima laporan resmi dari Koordinator Pusat BEM Se-Sultra terkait dugaan korupsi di Perumda Aneka Usaha Kolaka, Kamis (19/6). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara oleh Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli), Kamis (19/6).

Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Perumda yang berinisial A, atas dugaan praktik korupsi dan pungli yang melibatkan puluhan perusahaan tambang yang menjalin kontrak kerja sama operasional (KSO) dengan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kolaka tersebut.

Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan aksi unjuk rasa, tetapi juga telah menyerahkan laporan resmi ke Kejati Sultra dengan membawa bukti-bukti atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang disebut dilakukan secara sistematis sejak tahun 2024.

“Kami telah melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka pada tahun 2024 lalu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/6).

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar. BEM Se-Sultra telah lebih dahulu melakukan investigasi di lapangan untuk memastikan keabsahan informasi sebelum laporan disampaikan secara resmi.

“Sebelum pelaporan, kami juga telah melakukan investigasi dan berhasil menemukan bukti autentik atas dugaan korupsi tersebut,” tambahnya.

Laporan yang mereka ajukan diterima langsung oleh pihak Kejati Sultra pada hari yang sama. Ashabul pun mendesak agar Kejati segera menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan yang menyeluruh.

“Hari ini kami secara resmi telah melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra,” tegasnya.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menetapkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka sebagai tersangka,” tutup Ashabul.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BEM Se-Sultra dan akan memprosesnya sesuai prosedur.

“Laporan ini kami akan lanjutkan ke pimpinan sekaligus menunggu perintah pimpinan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Abdul Rahman juga menilai laporan tersebut objektif karena disertai indikasi-indikasi kecurangan dalam pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka.

“Namun bagi saya ini hal yang murni objektif adanya indikasi-indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh Perumda Aneka Usaha Kolaka,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan mulai menghimpun data dan informasi pendukung setelah mendapatkan arahan dari pimpinan.

“Yang jelas kami akan mengumpulkan data-data kalau memang sudah ada tindak lanjut dari pimpinan,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!