Direktur Perusahaan Tambang jadi Tersangka Ilegal Mining di PT Mining Maju

Polisi menyita tumpukan ore nikel hasil penambangan tanpa izin di Kolaka Utara. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kolaka Utara – Polres Kolaka Utara (Kolut) menetapkan 21 tersangka kasus ilegal mining yang terjadi di eks IUP PT Mining Maju.

Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari operator alat berat, pengawas, penanggung jawab lapangan, dan seorang direktur perusahaan tambang.

Selain menetapkan tersangka, Polres Kolut juga menyita sekitar 19 alat berat jenis excavator dari lokasi eks IUP PT Mining Maju.

Alat berat tersebut disita di Mapolres Kolaka Utara. Proses evakuasi alat berat dari lokasi eks IUP PT Mining Maju menuju Polres dilakukan sejak kemarin, Senin (7/11), dan masih berlangsung hingga hari ini, Selasa (8/11).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda, mengungkap identitas direktur perusahaan tambang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“(Direktur perusahaan tambang yang ditetapkan tersangka) inisial HA (nama perusahaannya) PT Sulawesi Hasta Finmas,” kata AKP Husni Abda saat dihubungi Sultranesia, Selasa (8/11).

Diketahui, penetapan tersangka dan penyitaan alat berat tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan Polres Kolaka Utara terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di eks IUP PT Mining Maju di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, pada minggu lalu.

Lalu, pada Minggu (6/11) gabungan Polres Kolaka Utara, Batalyon C Brimob Polda Sultra, dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga melakukan penindakan penambangan tanpa izin di lokasi eks IUP PT PDP.

Di lokasi itu, tim mengamankan satu Tongkang tanpa Tugboat yang sandar di jetty diduga milik PT KSI, dua excavator, dan lima dump truk.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!