Direktur PT Ambo M Fajar Ditetapkan jadi Tersangka KDRT

Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan itu dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra setelah menggelar perkara pada 15 September 2025.

Informasi penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra melalui surat bernomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo.

M Fajar disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kuasa hukum pelapor HJR, Darwis dari Adama Law Firm, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik PPA.

“Iya, sudah ada pemberitahuan resmi dari penyidik,” ujarnya, Jumat (26/9).

Darwis menyebut penetapan tersangka ini menjadi awal perjuangan kliennya untuk mendapatkan keadilan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang akhirnya menetapkan M Fajar sebagai tersangka.

“Kami apresiasi meski prosesnya terkesan lama. Namun, kami anggap penyidikan sudah berjalan sesuai rel,” katanya.

Lebih jauh, ia meminta agar Polda Sultra segera melakukan penahanan. Menurutnya, ada kekhawatiran tersangka melakukan perbuatan yang tidak diinginkan kepada pelapor atau mengulangi perbuatannya.

“Kami minta segera ditahan, karena ada risiko tersangka bisa mengulangi perbuatannya, bahkan berpotensi membahayakan pelapor,” tegasnya.

Diketahui, sebelum kasus ini bergulir, M Fajar sempat membuat skenario penggerebekan terhadap istrinya di salah satu tempat hiburan malam. Ia membawa sejumlah orang, termasuk beberapa aparat, lalu melaporkan HJR dengan tuduhan perselingkuhan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!